BAWA KABUR DAN CABULI ANAK DI BAWAH UMUR TERSANGKA (AS) KINI HARUS BER URUSAN DENGAN POLISI

Editor : Ocu Azhar

Merangin Jambi, ( JMG ) – Peristiwa tragis yang dialami oleh seorang gadis remaja berinisial YQ (15), niat hendak pulang kampung kerumah orang tuanya dari desa sungaimanau kedesa danau , korban harus mengalami nasib pahit setelah diancam akan dibunuh dan diperkosa oleh Tersangka AS (21) yang merupakan warga Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin.

Dari data yang di dapat kejadian bermula pada minggu (11/02/2024) sekira pukul 16.00 wib, dimana pada saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau .kecamatan sungai manau .kabupaten merangin, menuju Desa Danau kecamatan nalo tantan kab merangin, kemudian Tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawah Tersangka menuju Kabupaten Kerinci ,propinsi jambi.

Sesampainya di Kerinci, korban langsung dibawa ke kos-kosan oleh Tersangka dan setelah itu Tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah saat Tersangka berhasil memperkosa korban.

Kejadian terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada hari Jum’at (22/03/2024), kepada orang tua korban. Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh Tersangka selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin .

Kapolres merangin melalui kasat reskrim
IPTU MULYONO SH.membenarkan
“ya” setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari Jum’at itu juga sekira pukul 13.00 Wib Tersangka berhasil kita amankan,.

Terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.M.H menambahkan, bahwa Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal pada saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Simpang Parit, selanjutnya Tersangka langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
saat ini Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksdaan sementara Tersangka mengakui semua perbuatannya dan terhadap Tersangka sendiri akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHP Sebut Ruly.

Reforter .(Hen)
 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.