Press Release Kasus R2 dan R4 Digelar Polres Dharmasraya Hari Ini

Editor : De Ola

Dharmasraya, (JMG) – Bertempat di depan gedung aula Polres Dharmasraya, sekitar pukul 14.00 Wib siang, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah pimpin jalannya konferensi pers hasil penangkapan terhadap pelaku Pencurian R2 dan R4, Jumat (17/3 2023).

adapun beberapa kasus yang di ungkap adalah merupakan kasus-kasus yang menjadi atensi dari Kapolda Sumbar diantaranya Tindak Pidana Curat dan Curanmor R2 juga R4
TERKAIT OPERASI JARAN SINGGALANG 2023.

“Ada sebanyak enam kasus hasil ungkapan selama OPS jaran Singgalang 2023, TO dua kasus, Non TO dua kasus, dan 480 dua kasus, curanmor R2 sebanyak lima kasus, curanmor R4 sebanyak satu kasus,” ujar Kapolres AKBP Nurhadiansyah.

Dilanjut Kapolres, TKP kejadian sebanyak enam TKP yang berbeda-beda, di Jorong Sungai Langkok Nagari Sungai Langkok, Jorong Karya Harapan Nagari Sungai Langkok, Jorong Pasar Sungai Rumbai Nagari Sungai rumbay, Jorong Ranah Baru Kenagarian Abai Siat, Jorong Sebrang Piruko Timur Kenagarian Koto Baru, dan Curanmor R4 satu TKP di Jorong Kartika Indah Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Dan juga untuk tersangka yang diamankan, ada sebanyak empat orang inisial Ai(26), RS(29), RR(33) dan RHP(25) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

ada pun barang bukti yang di amankan

  1. BB Curanmor R2 3 Kasus :
    a. BB tersangka A1 :
     1 ( satu) Unit Spm Honda Supra X 125 warna Hitam BA 5564 VT dengan Noka MH1JB81118K287914 dan Nosin JB81E1284415.
     1 ( satu) Unit Sp Motor Honda Beat Street BA -4467-VX Dengan Noka MH1JFZ219JK312640 dan Nosin JFZ2E1312245
     1 (satu) Lembar STNK Sp Motor BA-4467-VX.

b. BB tersangka A2 :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopiwarna putih biru dengan No.Pol : BA 2578 VY dengan Nosin JM31E1217109 dan Noka MH1JM3111HK213941

c. BB tersangka RS1 :
 1 ( satu) Unit Spm Honda Scoopy warna Hijau dengan No.Pol BA 6542 EI, Noka: MH1JM311XJK800239, No Sin: JM31E1796956.
 1 (satu) Lembar Stnk Sp Motor BA-4436-VX

d. BB tersangka RS2 :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna putih biru dengan No.Pol : BA 2578 VY dengan Nosin 318-024776 dan Noka MH33180029J024719.

e. BB tersangka RS :
Honda Beat warna merah putih dengan no rangka : MH1JM2114JK985530 dan no meson : JM21E1963973 no pol BA 3910 KD

  1. BB Curanmor R4 1 Kasus :
    BB tersangka RHF :
     1 (satu) Unit Sepeda motor Merk/Jenis Honda Beat dengan nomor polisi B-6190-UXX warna Biru putih, merupakan BB pengganti;
     1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Merk/Jenis Honda Beat dengan nomor polisi B-6190-UXX warna Biru putih;
     Uang sebanyak Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sisa uang penjualan Mobil Toyota Avanza B-1216-NFC;

“Pelaku masing-masing akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, dengan ancaman penjara pidana 7 tahun dan tersangka R4 dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tutupnya.

(Dloooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.