Kapolsek Logas Tanah Darat Kunjungi Janda Paruh Baya Yang Tinggal di Bekas Kandang Kambing

Editor : Ocu Azhar

KUANTAN SINGINGI,(Jejak Media Group/JMG) – Prihatin dengan nasib yang dialami oleh Bu Incang (48), wanita paruh baya yang hidup sebatang kara di bekas kandang kambing milik warga Dusun 1 Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat, Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH bersama beberapa orang personil berkunjung ke kediamannya sambil memberikan bantuan berupa sembako.

“Nama yang diberikan orang tuanya adalah Samsinar, namun nama di Administrasi kependudukanya (Kartu Keluarga) tertulis Pincang dan panggilan warga sekitar kepada beliau dengan sebutan ibu incang. Mungkin karena kondisi tangan dan kakinya yang cacat dari usia 5 tahun sehingga menyebabkan beliau pincang ketika berjalan” Ujar Dodi menjelaskan identitas Bu Incang.

Suami Bu Incang sudah meninggal sejak beberapa tahun lalu dan ia sendiri tidak bisa bekerja karena kondisi tubuh yang cacat sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya dengan mengharap uluran tangan warga sekitar. Tak jarang Bu Incang berhutang di warung yang ada di dekat tempat tinggalnya bila kehabisan beras di rumah.

Dijelaskan juga bahwa Bu Incang merupakan warga pendatang asal Desa Pulau Beralo yang merantau ke Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat. Dikampung asalnya Bu Incang masih memiliki satu orang saudara lagi, namun kondisi saudaranya tersebut saat ini juga dalam keadaan stroke.

Disampaikan Iptu Dodi “Siapa saja yang melihat kondisi Bu Incang pasti tersentuh, bagaimana tidak, rumah yang didiami oleh Bu Incang saat ini yang hanya beralaskan tanah, tanpa sekat kamar, hanya beratapkan dan berdinding terpal plastik”

“Untuk itu kami berencana akan membicarakan hal tersebut kepada pihak-pihak yang bisa membantu membuatkan beliau rumah yang layak dan tidak lagi tinggal di rumah bekas kandang kambing yang ditempatinya sekarang. Semoga saja niat kami ini dapat terwujud” Pungkasnya.

( Az )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.