LSM Riau Bersatu Gelar Rapimsus, Robert Hendrico : Pertajam Pengawasanl Penggunaan Anggaran.

Editor : Meza GN

Pekanbaru, (JMG) – Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Riau Bersatu (LSM Riau Bersatu) Provinsi Riau menggelar Rapat pimpinan khusus (Rapimsus) di Hotel Furaya Jalan. Sudirman kota Pekanbaru. Kamis, (16/09/2021) siang.

Rapimsus LSM Riau Bersatu Mengusung tema ” Ganyang Kejahatan Korupsi, Pertajam Kontrol Sosial Dukung Penuh Aparat Penegak Hukum Untuk Membasmi Kejahatan Korupsi dan Kejahatan Hutan dan Perkebunan,”

Turut hadir dalam Rapimsus LSM Riau Bersatu diantaranya, Ketua umum (Ketum), Ir. Robert Hendrico., SH., Dewan Pengurus, Tengku Haryanto, Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., SH sebagai pendiri LSM Riau Bersatu dan Bosran Effendi Koto sebagai Ketua Harian, Gulat Manurung dan Rizal Tanjung sebagai tamu undangan.

Pada kata sambutan, Ketum LSM Riau Bersatu Ir. Robert Hendrico, SH., menyampaikan, bahwa forum ini untuk silaturahmi dan tukar pendapat serta masukan untuk kemajuan LSM Forum Riau Bersatu yang telah lama vakum.

“Terkait anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat ke Pemprov Riau untuk penanganan Covid-19 yang hampir mencapai 890 Triliun, banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat demi kepentingan pribadi mereka. Sampaikan Ir. Robert Hendrico

Contohnya, ambulans yang lalu lalang namun terkadang itu tidak ada jenazah covid, warga yang meninggal mendadak langsung diindikasi kena Covid.Kemudian masuknya TKA di saat pandemi bukanlah hal yang harus diutamakan.
Terkait blok Rokan, disatu sisi itu membanggakan, namun disatu sisi itu karena PT CPI sudah habis kontrak. Lanjutnya

Seyogyanya LSM Forum Riau Bersatu menjadi wadah untuk berantas korupsi dari seluruh lini di Riau, dan saya ingin kita semua bahu membahu bangun Riau menjadi daerah bebas korupsi. Jangan takut bicarakan kebenaran, karena korupsi itu merupakan Ekstra Ordinary Crime. Saya tidak bisa bergerak sendiri karena saya butuh teman teman untuk itu,” harapnya Robert.

Dikesempatan kedua, Aktivis sekaligus Pendiri LSM Forum Riau Bersatu dan juga narasumber di kegiatan tersebut Tommy Freddy Manungkalit menyampaikan bahwa Alih fungsi lahan kehutanan di Riau banyak disalahgunakan oleh oknum korporasi.

“Regulasi SK Kementrian untuk izin penguasaan hutan sah jika dilakukan adanya Tapal Batas, namun realisasinya hampir seluruh perusahaan tidak melakukan Tapal Batas sehingga terjadi keributan antar perusahaan dan masyarakat sekitar,” geram Tommy.

Sementara itu, Ketua Harian LSM Riau Bersatu, Bosran Effendi menyatakan korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan.

“Hasil survey transparency Internasional, tahun 2020 Indonesia menempati posisi ke 37 terkorup di dunia, dan lebih menyedihkan lagi, Pemprov Riau tercatat sebagai daerah tindak pidana korupsi tertinggi nomor 3 setelah Sumatra Utara, yang artinya korupsi di Riau sudah terstruktur dan rapi sehingga tidak menutup kemungkinan siapapun bisa melakukan hal itu,” ucap Basron geram.

Acara Rapimsus tersebut menggunakan Protokol kesehatan (Prokes) yang ketat sesuai dengan peraturan Kementrian kesehatan Republik Indonesia.***

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.