Yendri Susanto Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Selatan Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024

Editor : Meza GN

PADANG ARO,(JMG) – Setelah melaksanakan paripurna pengambilan sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, DPRD Kab. Solok Selatan juga melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan pemberhentian dan pengusulan calon pengganti pimpinan DPRD dari Partai PAN sisa masa jabatan periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Solok Selatan Zigo Rolanda, SE di Golden Arm, Kamis (25/11/2021).

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 2 menyatakan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. Sementara itu Pasal 37 ayat 3 menyatakan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD dan Pasal 39 ayat 2 menyatakan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh Pimpinan Partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Berdasarkan aturan tersebut maka Badan Musyawarah DPRD Kab. Solok Selatan mengeluarkan Keputusan Nomor : 21/Bamus/DPRD-2021 tanggal 25 November 2021 mengagendakan rapat pada hari ini, Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan, Pemberhentian Pimpinan DPRD Masa Jabatan periode 2019 – 2024 dan Pengusulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD sisa masa Jabatan 2019- 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sekretaris DPRD Solok Selatan Ibu Mardiana membacakan 2 (dua) buah rancangan keputusan DPRD yang akan disetujui bersama. Pertama Rancangan Keputusan DPRD Kab. Solok Selatan Tahun 2021 tentang Penetapan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kab. Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional Masa Jabatan periode 2019 – 2024 tanggal 25 November 2021, memutuskan untuk menetapkan pemberhentian Pimpinan DPRD Kab. Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional an. Sdr. Ali Sabri Abas sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Selatan masa jabatan 2019 – 2024.

Kedua adalah Rancangan Keputusan DPRD Kab. Solok Selatan Tahun 2021 tentang Penetapan Pengusulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kab. Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan periode 2019 – 2024 tanggal 25 November 2021, memutuskan untuk menetapkan pengusulan calon pengganti Pimpinan DPRD Kab. Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional an. Sdr. Yendri Susanto sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Selatan sisa masa jabatan 2019 – 2024 menggantikan sdr. Ali Sabri Abas.

Setelah melewati tahapan-tahapan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 maka keputusan forum rapat paripurna menyetujui kedua rancangan tersebut menjadi Keputusan DPRD Kab. Solok Selatan.

Bupati H Khairunas dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama pemerintah Kab. Solok Selatan mengucapkan terima kasih kepada sdr. Ali Sabri Abas, penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemkab Solok Selatan. (Nadia)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.