Editor : Mas Pay
Gunungkidul ( JMG) -jajaran Polres Gunungkidul gelar ungkap kasus tindak pidana pencurian kotak amal infaq/kotak amal diwilayah hukum Polres Gunungkidul Polsek Tanjungsari.
Ungkap kasus tersebut disampaikan saat konfrensi pers pada Kamis (16/2/2023) bertempat di loby Polres Gunungkidul, konfrensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri. S.I.K., yang didampingi oleh Ps, Kasihumas Polres Gunungkidul IPTU Suranto. SE., dan Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro. SH.,
Adapun kronologi kejadian hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 09:00 WIB, berangkat jualan keliling menggunakan motor dari tempat tinggal di Bondorejo Semanu, kemudian pelaku berangkat dengan rute kearah barat arah mijahan Semanu dan belok kearah selatan ke arah telaga jonge, selanjutnya kearah barat arah Karangduwet, Karang rejek, kemudian mengikuti Jl. Baron, sesampainya disimpang tiga mulo belok kearah timur arah Kalurahan Hargosari.
Pada saat melintas dijalan arah Kapanewon Semanu pelaku melihat ada mushola yang berada di Kiri jalan, terlihat pada jalan menu run, kemudian pelaku ber belok kearah mushola, setelah pelaku memarkirkan sepeda motornya didekat kamar mandi dalam mushola BAITUL MAKMUR tanpa berwudhu terlebih dahulu.
” Pada saat pelaku sudah masuk ke dalam mushola pelaku kemudian menutup pintu mushola kembali dan pelaku mondar-mandir di dalam mushola”, jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah beberapa saat pelaku keluar dan duduk diserambi mushola sambil mentalakan rokok, sekitar 2 (dua) menit kemudian pelaku mengambil box kontainer makanan yang diletakan di sepeda motor yang diparkir dan membawanya ke dalam mushola BAITUL MAKMUR, tidak lama kemudian pelaku keluar dengan membawa kontainer makanan yang ditutup dengan baju lengan panjang milik pelaku.

” Pada saat pelaku melakukan tindak pidana pencurian pelaku sudah diawasi oleh warga yang rumahnya sebelah utara mushola”, kata Kapolres.
Selanjutnya pelaku dihadang dan dimintai keterangan dengan barang yang dibawa dalam box kontainer dan ditutupi menggunakan baju lengan panjang milik pelaku, karena barang bukti kotak infaq/amal terdapat di dalam box kontainer kemudian pelaku diamankan oleh warga sekitar.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 13:00 WIB, anggota Polsek Tanjungsari mendapat laporan dari warga masyarakat Padukuhan Jambu, Kalurahan Hargosari bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kotak infaq/amal dan pelaku sudah diamankan oleh warga setempat, selanjutnya anggota piket Polsek Tanjungsari mendatangi di lokasi pencurian kotak infaq/amal.
TKP sudah banyak massa selanjutnya anggota piket mengamankan pelaku serta barang bukti ke dalam mobil patroli Polsek Tanjungsari.
” Setelah di lakukan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan pelaku sering melakukan tindak pidana pencurian dengan modus berjualan keliling, ” ungkap AKBP Edy Bagus Sumantri. S.I.K.
Dari hasil ungkap kasus tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjungsari mengamankan AG.kelahiran Cilacap tanggal 03 Juni 2003 dari Dusun Cijoho Desa Tayem Kecamatan Karang Pucung Kabupaten Cilacap, Jateng. alamat tinggal di Padukuhan Bondorejo Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu Kabupaten Gunungkidul ( ikut juragan makanan/jajanan ringan).
Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp. 36.000.( tiga puluh enam ribu rupiah), 1(satu) unit spm Honda Beat warna merah hitam No. Pol AB 5392 YY. 1 (satu) buah kunci kontak spm Honda Beat warna merah hitam dengan No. Pol AB 5392 YY. 2 ( dua) lembar STCK spm Honda Beat warna merah hitam dengan No. Pol AB 5392 YY. 1 ( satu) potong baju lengan panjang warna biru motif kotak-kotak bergaris merah dan putih merk Cardinal. 1. kotak infaq terbuat dari kayu.
Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di Kapanewon Semanu, Kapanewon Wonosari, Kapanewon Rongkop, Kapanewon Tepus, dan luar Gunungkidul.
” Pelaku dikenakan Pasal 362 dan Pasal 363 No. 4.begitu juga apa yang diterangkan dalam Pasal 363 No. 5.asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, di hukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,” tegas Kapolres.
Saat media mengajukan pertanyaan kepada pelaku untuk apa mencuri, pelaku mengaku untuk membayar LC, sontak jawaban pelaku tersebut membuat terkaget-kaget awak media yang hadir pada konfrensi pers tersebut.
( Mbah Pri )