Editor : De Ola
Padang (JMG) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, mendesak Wali Kota Padang, Hendri Septa, untuk mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) yang mengizinkan iklan rokok di Kota Padang, Senin (18/9/2023).
Menurut Budi, larangan iklan rokok di Kota Padang tidak efektif untuk mencegah orang merokok. Ia mengatakan, orang tetap merokok meskipun tidak ada iklan rokok.
Selain itu, Budi juga menyoroti potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang akibat larangan iklan rokok. Ia mengatakan, Kota Padang kehilangan potensi PAD sebesar Rp 10 miliar.
Budi juga mengatakan, Perwako yang mengizinkan iklan rokok akan menyelesaikan keluhan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) di daerah ini.
Dalam Perwako tersebut, Budi juga meminta agar diatur penetapan nama jalan yang boleh dan tidak boleh iklan rokok.
Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan larangan iklan rokok di Kota Padang sejak tahun 2016. Larangan tersebut tertuang dalam Perwako Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pemerintah Kota Padang memberlakukan larangan iklan rokok di Kota Padang dengan alasan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Iklan rokok dianggap dapat mempengaruhi anak-anak dan remaja untuk mulai merokok.(*irfan/rel)