Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Tebing Lestari.

Editor : Meza GN

Tapung Hilir, (JMG) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin (11/10/2021) malam,di Jalur Tiga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NV (29) warga Jalur Baru Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,54 Gram, 1 unit Hp Merk Nokia Warna Hitam, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib. saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Tebing Lestari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan tentang penyalahgunaan narkotika di salahsatu rumah di Jalur Baru Desa Tebing Lestari, kemudian Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah sdr. NV.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening  yang diletakkan dalam lemari pakaian milik pelaku.

Saat diinterogasi petugas, tersangka NV mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat sdr. HA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.