Unit Reskrim Polsek Mlati Amankan Empat Pelajar Pelaku Perang Sarung

Editor : Supani

Sleman ( JMG ), – Unit Reskrim Polsek Mlati Polres Sleman ungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak secara bersama sama di Dusun Kragilan Sinduadi Mlati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 06.30 wib. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim kepada awak media di Mapolsek Mlati Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Sabtu ( 30/4/2022).

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo S.H. M.A.P., menjelaskan, bahwa dasar laporan Polisi: LP/B/37/IV/2022/SPKT/Polsek Mlati/Polres Sleman/Polda D.I. Yogyakarta, tanggal 30 April 2022. Pelapor
RIYANTO, 53 Th, Islam, Wiraswasta, alamat, Jetis, Yogyakarta. Anak korban :
SNR ( 15), dan
AN,( 16 ) alamat, Tegalrejo, Yogyakarta..

Dengan pelaku, HRPF (16) , FRH ( 16 ), BS ( 13 ) dan AI ( 17 ) keempatnya warga Mlati, Sleman dan berstatus masih pelajar.

AKP Bowo Susilo menjelaskan bahwa , para Anak Pelaku mengendarai sepeda motor mengejar Anak Korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor
hingga Anak Korban terjatuh karena menabrak tembok rumah warga.

Kronologi singkatnya
bahwa semula para anak pelaku atas nama RPF dan FRH bersama dengan BS dan AI pada hari Jumat tanggal 29
April 2022 sekira pukul 05.45 wib mengisi obat petasan di masjid Muqorobin yang beralamat di Jombor Kidul,
Sinduadi, Mlati, Sleman.

Setelah mereka berempat mengisi petasan, kemudian berangkat dengan menggunakan 2 sepeda motor RPF dan FRH mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AB 5382 UR sedangkan BS dan AI mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AB 4998 HY.
Sesampainya di Dsn. Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman, mereka melihat 2 sepeda motor memenuhi jalan sedang
sabet sabetan sarung, selanjutnya anak pelaku AI langsung mendekat dan menendang anak korban yang
menggunakan Honda Beat warna putih yang di kendarai oleh anak saksi PE dan DP, namun tidak kena, kemudian
anak pelaku BS memukul dengan menggunakan sarung yang di ikat ke arah PE namun juga tidak kena.

Bahwa untuk anak pelaku RPF dan FRH menyalip korban kemudian berhenti, setelah itu anak pelaku RPF turun
dari sepeda motor lari mengejar korban, untuk saksi PE dan DP berbalik arah, namun untuk anak korban SNR dan
anak korban AN terus tancap gas, selanjutnya terjadi sabet sabetan sarung, yang mengenai anak korban yang
akhirnya anak korban SNR dan AN terjatuh dan mengalami luka luka, jelasnya.

Setelah melihat anak korban terjatuh dari sepeda motor pelaku anak RPF dan teman temanya langsung pergi dan
pulang ke rumah masing masing.
Akibat dari kejadian tersebut anak korban RPF mengalami luka gigi copot 1 dan patah gigi 1 dan gigi bawah mundur
ke belakang, serta luka lecet lecet, sedangka anak korban AN mengalami luka memar di kaki kanan.

Pasal yang disangkakan terhadap para anak pelaku disangka telah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan & kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 KUHP: “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”. Pasal 76 c Perlindungan Anak: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Pasal 80 Perlindungan Anak: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan saat ini 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol : 5382 UR, warna biru dongker. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol : 4998 HY, warna putih; 1 (satu) sarung coklat muda 1 (satu) sarung warna ungu. ( Mas Pay ).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.