Tunggakan Pajak PBB Kalurahan Bleberan Kapanewon Playen Mencapai 226.616.109, Lurah Bleberan Kroscek Sedang Berjalan

Editor : Mas Pay

Gunungkidul ( JMG ),- tunggakan pajak PBB di Kalurahan Bleberan Kapanewon Playen terbilang tinggi, tunggakan tersebut dari tahun 2014-2021 mencapai 226.616.109, salah satunya tunggakan tersebut terjadi di Padukuhan Menggoran 2 Kalurahan Bleberan, menurut keterangan warga Menggoran 2 yang enggan disebut namanya saat di temui awak media pada kamis ( 16/6/2022 ) mengatakan, dirinya selalu patuh terhadap kuwajibanya sebagai warga Negara yang baik dengan membayar pajak setiap tahunya sambil menunjukan STTS ( surat tanda terima sementara ), akan tetapi dirinya kaget bukan kepalang ketika mendengar desas-desus bahwa di Menggoran ada tunggakan pajak PBB.

Sementara itu Dukuh Padukuhan Menggoran 2 saat di konfirmasi media di Balai Kalurahan Bleberan mengatakan kepada media, jika dirinya selaku Dukuh dan sekaligus sebagai petugas pungut pajak di tingkat Padukuhan sudah menjalankan tugasnya.

” Saya selaku petugas pungut pajak di tingkat Padukuhan sudah menjalankan kuwajiban saya, uang hasil dari pajak PBB kalau sudah terkumpul langsung saya serahkan ke petugas pungut pajak di tingkat Kalurahan, yaitu ke pak Jaga baya,” kata Suharno Dukuh Menggoran 2.

Tidak mungkin ada warga satu dua membayar pajak kemudian langsung saya setorkan ke petugas pungut pajak di tingkat Kalurahan, nunggu ngumpul dulu baru saya serahkan ke pak Jaga baya.

“Di wilayah Padukuhan Menggoran 2 ada sekitar 500 wajib pajak, kalau saat ini ada tunggakan jika warga punya bukti pembayaran PBB dari tahun pertahun warga tidak usah khawatir akan di tarik pajak kembali, tidak mungkin warga akan ditarik kembali, jika ada warga yang punya bukti pembayaran pajak tahun pertahun kemudian di sistem muncul lagi bahwa dirinya belum melunasi pajak PBB, jangan khawatir nanti saya bertanggung jawab asal punya bukti pembayaran tahun pertahunya, ” jelasnya.

Ketika ditanya media, apakah setelah terkumpul uang dari pembayaran PBB dari wajib pajak kemudian uang tersebut diserahkan ke petugas pungut pajak di tingkat Kalurahan ada tanda bukti pembayaran yang di berikan dari petugas pungut pajak di kalurahan, Suharno menyampaikan,

” Ada, setiap uang yang kami setorkan ke petugas pungut pajak di tingkat kalurahan ada buktinya, tapi nggak usah melihat, biar saya cocokan dulu datanya,” tandasnya.

Sementara itu Lurah Bleberan saat di konfirmasi media lewat chat WA, karena sedang tidak ada di kantor Kalurahan menyampaikan lewat pesan whattsap,

” Semua sedang dalam proses baik kroscek ke BKAD, wajib pajak dan petugas pungut pajak,” balasnya.

Di tempat terpisah Kabid Penagihan Pelayanan Dan Pengendalian Hali Martono saat di temui media di kantornya membenarkan tentang adanya tunggakan pajak PBB di Kalurahan Bleberan Kapanewon Playen sebesar 226.616.109 Rp. sejak tahun 2014 sampai tahun 2021, adapun tunggakan tersebut dari tahun 2014-2021 sebagai berikut:

Tahun 2014: 6.069.933 Rp, 192 obyek pajak.

Tahun 2015: 9.570.038 Rp, 232 obyek pajak.

Tahun 2016: —

Tahun 2017: 39.990.873 Rp, 827 obyek pajak.

Tahun 2018: 35.812.000Rp, 570 obyek pajak.

Tahun 2019: 32.326.467 Rp, 630 obyek pajak.

Tahun 2020: 58.301.149Rp, 975 obyek pajak.

Tahun 2021: 44.545.649 Rp, 714 obyek pajak.

Kabid Penagihan Pelayanan Dan Pengendalian Hali Martono menghimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu baik melalui kanal-kanal yang di sediakan fasilitasi yang di sediakan, bahkan BKAD melakukan pelayanan jemput pembayaran di masing-masing Padukuhan.

( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.