Tujuh Pelaku Pengguna, Penjual Obat Keras Dan Satu Pemakai Narkoba Jenis Shabu Diamankan Polres Sleman

Editor : Supani

Sleman (JMG), – Kasihumas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta didampingi Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Irwan SIK., M.H., KBO Sat Narkoba Iptu Farid M Noor SH., M.M., membuka Konferensi Pers Ungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bertempat di depan lobi Mapolres Sleman, Kamis (30/06/2022).

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Irwan SIK., M.H., dalam Konferensi Pers siang tadi menjelaskan bahwa, atas upaya dan usaha Sat Narkoba Polres Sleman untuk ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis obat keras dan jenis sabu, kali ini berhasil amankan 7 (tujuh) pelaku pengguna, penjual dan satu pelaku pemakai Narkoba jenis shabu beserta barang bukti.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Sleman bahwa
dengan total barang bukti yang dapat diamankan berupa Pil Trihexyphenidhyl sebanyak 3572 butir, Psikotropika jenis Pil Calmlet Alprazolam 20 butir dan Sabu seberat 19,77 gr, dengan keterangan :

  1. Penangkapan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, Sekitar jam 19.00 Wib, terhadap ABPN di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta, tersangka
    ABPN, Usia 29 Tahun, Buruh ( Tukang Parkir), Laki-laki, d/a Gondomanan, Yogyakarta.
    Pasal dan ancaman hukuman:
    Pasal 196 Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,
    pasal 197: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak 1,5 milyar.
    Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa
    1) 45 (empat puluh lima) butir Pil Trihexyphenidyl yang dibungkus dengan plastik klip (disita dari saksi DS).
  2. Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, Sekitar jam 13.30 Wib penangkapan terhadap JL di samping ruko Dian foto copy di Jalan Kaliurang Km 3 Kentungan Condongcatur Depok Sleman, atas nama JL, Usia 82 Tahun, Tukang Parkir, Laki-aki d/a Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta
    Pasal dan ancaman hukuman :
    Pasal 196 Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar
    pasal 197 Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.
    Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa
    1) 105(seratus lima) butir Pi Trihexyphenidyl yang dibungkus dengan plastk klip di dalam bekas bungkus rokok
    gudtang garam
    2) 1(satu) buah Hp merK Xiaomy warna hitam.
  3. Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, Sekitar jam 21.00 Wb penangkapan terhadap WAST di Canggal Rt 001 Rw 033, Merdiorejo, Tempel
    Sleman,
    Tersangka
    WAST, Usia 23 Tahun, Tukang Parkir, Laki-laki d/a Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta.
    Pasal dan ancaman hukuman:
    Pasal 196: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar
    pasal 197. Pldana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak 1.5 milyar.
    Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa :
    1) sebuah tas yang berisi 1 (satu) buah toples yang berisi 776 (tujuh ratus tujuh puiluh enam) butir pil Heximer
    1 (satu) buah toples yang berisi 1.000 (senibu) butir pil Heximer, dan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi
    64 (enam puluh empat) butir pil Heximer, uang sisa hasi penjualan pil Heximer sebesar Rp 81.000
    (delapan puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk VIVO.
    2 42 (empat puluh dua) butir pl Heximer (disita dari saksi YY)
    3) 28 (dua puluh delapan) butir pil Heximer ( disita dari saksi DI).
  4. Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, melakukan penangkapan terhadap AS di Krangkungan, Condongcatur, Depok, Sleman,
    tersangka
    AS, Usia 38 Tahun, 0)ak Online, Laki-laki d/a Depok, Sleman, Yogyakata.
    Pasal dan ancaman hukuman:
    Pasal 196: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paing banyak 1 milyar
    pasal 197: Pidana penjara paling larna 15 tahun dan paling banyak 1,5 milyar
    Adapur Eareng Bukti yang diamankar dari peiaku berupa:
    1) sebuah kresek warna putih yang berisi: sebuah toples yang berisi 300 (tiga ratus) butir pil Trihexiphenidyl dan
    2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir dengan jumlah total 200 (dua ratus)
    butir pil Tihexyphenidyl
    2) 1 (satu) buah HP merk INFINIX.
  5. Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, Sekitar jain 22.00 Wib melakukan penangkapan terhadap YS di JI. Kadisoka, Banjeng, Maguwoharjo, Depok, Sleman,
    tersangka
    YS, Usia 27 tahun, Karyawan swasta, Laki-Haki d/a Depok, Sleman, Yogyakarta.
    Pasal dan ancaman hukuman
    Pasal 196: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar
    pasal 197: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak 1,5 milyar
    Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa:
    1) 1 (satu) buah toples wana putih berisi 1.000 (seribu) butir pil Trihexiphenidyl
    2) 130 (seratus tiga puluh) butir pil trihexyphenidy.
  6. Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, Sekitar jam 22.00 Wib Sat Narkoba Polres
    Sleman telah melakukan penangkapan terhadap RAA di Jl. Kadisoka, Banjeng, Maguwonaro, Depok Slem
    Yogyakarta,
    tersangka:
    RAA, Usia 27 Tahun, Perempuan d/a Depok, Sleman, Yogyakarta.
    Pasal dan ancaman hukuman:
    Pasal 196: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,
    pasal 197: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak 1,5 milyar.
    Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa
    1). uang hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl sebesar Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), 1 (s
    buah Hp VIVO warna hitam.
    2 ) 82 (delapan puiuh dua) butir pil Trihexyphenidyl (disita dari saksi Ri)
    lakukan
    Polres.
  7. Pada hari Senin tanggal 27 Jui 2022, Sekitar jam 20.00 Wib Sat Narkoba Polres
    Sleman telah melakukan penangkapan terhadap YL di Dusun Kalongan Rt 008 Rw 014, Tlogoadi, Mlati, Sleman,
    tersangka:
    YL, Usia 38 Tahun, Buruh, Laki-laki d/a Mlati, Sleman, Yogyakarta.
    Pasal dan ancaman hukuman:
    Pasal 62: pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000
    (seratus juta rupiah).
    Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa:
    1) Sebuah tas slempang warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) butir pil Calmlet Alprazolam.
    2) sebuah Hp merk Realmy.
  8. Pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, Sekitar jam 18.00 Wib Sat Narkoba Polres
    Sleman telah melakukan penangkapan satu pelaku pemakai Narkoba jenis shabu inisial AB di Blibis Baru Rt 06 Rw 24, Nusukan, Banjarsari, Surakarta,
    Jateng, tersangka inisial,
    AB, Usia 38 Tahun, Karyawan Swasta, Laki-laki d/a Mranggen, Demak, Jateng, Pasal dan ancaman hukuman:
    Pasal 114 ayat (2): paling sedikit 6 tahun paling lama 20 tahun penjara
    pasal 112 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 8 milyar
    pasal 127 ayat (1)a: 4 tahun penjara.

Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa
1) 1 (satu) paket Shabu dibungkus plastic klip yang dibungkus masker wama hitam dan dilakban wama kuning
dengan berat 19,77 gram berikut plastic klipnya.
2) 1 (satu) buah Handphone realmi warna hijau. (Prasetya).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.