Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Gabungan Organisasi Profesi Kesehatan Unjuk Rasa Di Depan DPRD Kab. Pasaman

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Ratusan Tenaga Kesehatan dari berbagai profesi di Kabupaten Pasaman menggelar unjuk rasa dengan aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasaman, Senin (8/5/2023).

Adapun organisasi profesi kesehatan yang mengikuti aksi damai penolakan RUU tersebut seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan organisasi profesi kesehatan lainnya.

Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini didasari karena telah ada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi acuan untuk layanan kesehatan.

Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, ketua aksi damai tersebut Doktor Hamdi, Spa mengatakan aksi unjuk rasa tesebut bertolak dari RSUD Lubuk Sikaping dan berkumpul di depan kantor DPRD kabupaten pasaman.

Dr. Hamdi juga menjelaskan, aksi tersebut untuk menolak pembahasan dan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law. Dan mengirimkan poin-poin konferensi pers melalui via whatapps.

Dalam poin-poin tesebut berisikan :

  • Proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) telah menciderai proses demokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru dan sembunyi- sembunyi.
  • Proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka. Hal ini tergambar dari DIM yang di ajukan pemerintah tidak membuat apa yang di suara kan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibilitas dan kompetensi dalam memberi masukan, dan sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing.
  • Pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah khususnya kementerian kesehatan telah melanggar hak konstitusi warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945. Pemberhentian seorang guru besar ( Prof. Dr. Zaenal Muttaqin, Sp, BS) merupakan bukti nyata power abuse yang bedampak bagi hak-hak individu warga negara, serta yang terpenting adalah terganggunya proses pendidikan kedokteran.
  • Adanya kasus kekerasan yang terjadi di lampung barat dan beberapa daerah lain yang di alami oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan lain memperlihatkan adanya keterlibatan organisasi profesi setempat. Hal ini harus di pandang sebagai upaya organisasi profesi membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. RUU kesehatan sangat memperlihatkan upaya pemerintah menghapus keberadaan organisasi profesi yang telah lama mengabdi bagi negri. Disaat pandemi bukti pengabdian ini sangatlah nyata, namun setelah pandemi ada upaya untuk menghilangkan peran dan bahkan adanya upaya disintegrasi yang dilakukan pemerintah terhadap profesi kesehatan. Hal ini tentu tidak sejalan dengan Pancasila yaitu Sila Persatuan Indonesia.

(Eko)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.