Tipu Perusahaan Seorang Karyawan PT.Cipta Niaga Semesta Digelandang ke Polres Gunungkidul

Editor : Mas pay

Gunungkidul ( JMG ) – Seorang karyawan PT. Cipta Niaga Semesta terpaksa dilaporkan oleh ke Polres Gunungkidul lantaran melakukan penipuan order dimana ia bekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu ( 26/7/2023).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menjelaskan NDK warga Sriwulan, Sayung, Demak, Jawa Tengah yang merupakan karyawan PT. Cipta Niaga Semesta sebagai sales supervisor dilaporkan ke polisi dan selanjutnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Playen, Gunungkidul pada hari Jum’at (23/6/2023) lantaran telah melakukan penggelapan atau pemalsuan data order barang fiktif ditempat ia bekerja, jelasnya.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, PT. Cipta Niaga Semesta mengalami kerugian hingga Rp 246,460 juta.

” Pelaku ditangkap petugas Polsek Playen berkat adanya laporan tentang order barang fiktif yang dilakukan pelaku di perusahaan tempatnya bekerja. Aksi yang dilakukan oleh pelaku mulai terkuak setelah pada hari Kamis (15/6/2023) pelapor bersama saksi melakukan audit faktur order barang dan didalamnya ditemukan beberapa faktur yang tidak sesuai”.

“Setelah di cek ke outlet ternyata tidak pernah order barang seperti yang tercantum pada faktur tersebut,” papar Kapolres.

Selanjutnya setelah dilakukan kroscek terhadap seluruh sales di perusahaan, mereka tidak melakukan, kemudian dilakukan penelusuran lebih mendalam bahwa pelaku pembuatan faktur order barang fiktif tersebut dilakukan oleh NDK yang menjabat sebagai sales supervisor. Barang barang yang berhasil di bawa pelaku dari gudang selanjutnya dijual sendiri di Yogyakarta, Demak dan di wilayah Semarang, imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver B 2107 PKZ, 1 buah handphone merk Vivo Y 15 S warna biru metalik, 75 lembar faktur order barang, 2 lembar hasil audit faktur PT. Cipta Niaga Semesta, 2 lembar surat pernyataan dan 1 lembar surat keterangan karyawan atas nama tersangka yang diterbitkan PT. Inbisco Niagatama Semesta (Nomor/0162/SK/HR-Corp/VI/2023).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun,” pungkasya.Tipu Perusahaan Karyawan PT.Cipta Niaga Semesta Seorang Seles Digelandang ke Polres Gunungkidul Gunungkidul ( JMG ) Seorang karyawan PT. Cipta Niaga Semesta terpaksa dilaporkan oleh ke Polres Gunungkidul lantaran melakukan penipuan order dimana ia bekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu ( 26/7/2023).Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menjelaskan NDK warga Sriwulan, Sayung, Demak, Jawa Tengah yang merupakan karyawan PT. Cipta Niaga Semesta sebagai sales supervisor dilaporkan ke polisi dan selanjutnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Playen, Gunungkidul pada hari Jum’at (23/6/2023) lantaran telah melakukan penggelapan atau pemalsuan data order barang fiktif ditempat ia bekerja, jelasnya.Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, PT. Cipta Niaga Semesta mengalami kerugian hingga Rp 246,460 juta.” Pelaku ditangkap petugas Polsek Playen berkat adanya laporan tentang order barang fiktif yang dilakukan pelaku di perusahaan tempatnya bekerja. Aksi yang dilakukan oleh pelaku mulai terkuak setelah pada hari Kamis (15/6/2023) pelapor bersama saksi melakukan audit faktur order barang dan didalamnya ditemukan beberapa faktur yang tidak sesuai”.“Setelah di cek ke outlet ternyata tidak pernah order barang seperti yang tercantum pada faktur tersebut,” papar Kapolres.Selanjutnya setelah dilakukan kroscek terhadap seluruh sales di perusahaan, mereka tidak melakukan, kemudian dilakukan penelusuran lebih mendalam bahwa pelaku pembuatan faktur order barang fiktif tersebut dilakukan oleh NDK yang menjabat sebagai sales supervisor. Barang barang yang berhasil di bawa pelaku dari gudang selanjutnya dijual sendiri di Yogyakarta, Demak dan di wilayah Semarang, imbuhnya.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver B 2107 PKZ, 1 buah handphone merk Vivo Y 15 S warna biru metalik, 75 lembar faktur order barang, 2 lembar hasil audit faktur PT. Cipta Niaga Semesta, 2 lembar surat pernyataan dan 1 lembar surat keterangan karyawan atas nama tersangka yang diterbitkan PT. Inbisco Niagatama Semesta (Nomor/0162/SK/HR-Corp/VI/2023).Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun,” pungkasya. ( Hari S )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.