Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah datar mengamankan 2 orang yang diduga penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 Jenis Shabu

Editor : De Ola

Tanah Datar, (JMG) – Menindak lanjuti atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si, dalam menekan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu di Jor. Ladang Laweh Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Selasa.20 Maret 2023.

Kedua terduga pelaku tersebut berinisial AP (38) pekerjaan Wiraswasta dan ED (37) pekerjaan Buruh Tani, yang mana kedua terduga pelaku tersebut merupakan warga Nagari Batu Bulek.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berawal dari Laporan Masyarakat yang mana untuk kedua terduga pelaku sudah sering melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara.

Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan raya di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara.

Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku yang mana ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) paket Sedang dan 1 (satu) paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu

Kemudian Tim juga berhasil menemukan 1(satu) buah Kaca Pirek yang diduga masih berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastik klip bening pada kedua pelaku.

Selanjutnya, untuk kedua terduga beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu seberat 20.65 gram lansung diamankan ke Polres Tanah Datar untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhahadap kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Alfi Husni).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.