Tim Subdit 3 Ditkrimsus Polda Riau OTT Kadiskes Kampar dan Kapus Kampar

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, (Jejak Media Group/JMG) – Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib telah diamankan 2 orang laki – laki Z (Kadiskes Kampar) dan R (Kapus Kampar) diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu Pungli terhadap beberapa Ka puskesmas Kampar.

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan informasi dari Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada awak media jejak77.com Sabtu 13/05/2023 menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar.

” Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap Ka Puskesmas, berdasarkan info tersebut tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit 3 berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut.

Dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut di koordinir oleh R salah satu Ka Puskesmas di Kab Kampar, setelah uang diterima, R berangkat ke rumah Z (Kadis Kesehatan Kampar) tim mengikutinya, setelah sampai di rumah Z, dan R  menyerahkan uang tersebut langsung ke Z, kemudian tim segera mengamankan Z dan R dan dilakukan introgasi, selanjutnya Z dan R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yg dipungut kepada para Kepala Puskesmas dilakukan oleh Kadis Kes Z, kemudian diperintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan Uang tersebut, dan besaran uang bervariasi ada yang Rp 10.000.000,- dan ada yang Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupuah), namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan.

Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

Dari hasil OTT yang dilakukan, Tim Subdit 3 Ditkrimsus Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) serta bukti transfer 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

Adapun pasal yang disangkankan kepada pelaku dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana

Dan Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

( Az 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.