Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap Empat Tersangka Narkoba di Sago Painan

Editor : Meza g.n

Painan, (JMG) – Lagi-lagi Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali ungkap kasus narkoba. Usai menangkap satu perempuan yang diduga merupakan istri salah seorang kontraktor di Pessel, tim langsung bergerak cepat ringkus tersangka lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh JMG, saat penangkapan wanita tersebut juga diamankan satu paket shabu dan sebuah alat hisap shabu alias bong. Tak hanya itu, wanita yang diamankan tersebut dikabarkan juga melakukan perlawanan saat petugas datang kerumahnya.

Setelah berhasil mengamankan satu tersangka, pada Senin (16/5) tim kembali menangkap 3 (Tiga) orang, dua laki-laki dan satu lagi perempuan ibu rumah tangga (Irt) karena patut diduga sebagai penyalahguna narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 18 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, di bulan April 6 orang serta bulan Mei ini 4 orang kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan tersebut pada hari Senin 16 Mei 2022 pukul 01. 00 Wib bertempat di Pasar Sago Kenagarian Sago Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Identitas Tersangka 1. Inisial N (46), laki-laki, Minang, Swasta, Domisili Kampung Pasar Salido Ken. Salido Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan, 2. Inisial RR (39), laki-laki, Minang, Swasta, Domisili Setia Budi Ken. Painan Utara Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan dan 3. Inisial NC (24), Perempuan, Minang, Irt, Domisili Setia Budi Ken. Painan Utara Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.

Dengan Barang Bukti :

  1. 1 (Satu) paket sedang narkotika Gol I jenis Shabu.
  2. 2 (Dua) paket kecil narkotika Gol I jenis Shabu.
  3. 1 (Satu) Set alat hisap atau prekursor Narkoba yang terbuat dari botol Lasegar.
  4. 10 (Sepuluh) Kaca Pirek.

Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan berpesta Narkoba di Pasar Sago Salido. Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka ketiganya sedang di sebuah rumahnya.

Ketiga Tersangka ternyata sedang memakai Shabu dirumahnya, Setelah di tangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.

Di rumah tersebut Tim menemukan 3 paket narkotika golongan I jenis Shabu yang di bungkus plastik bening beserta alat hisap botol Lasegar sebagai prekursor dan hal ini diakui langsung oleh ketiga tersangka kepemilikannya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, ketiganya tersangka benar di tangkap di rumahnya, saat penangkapan sebelumnya kami menemukan informasi lainnya, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditangannya atau dalam penguasannya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan ketiga Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya.

‘Kami prihatin sekali maraknya peredaran barang haram ini apalagi bulan puasa kemarin bisa kita lihat, dalam semalam Tim Opsnal kami berhasil amankan beberapa orang tersangka dengan barang buktinya. Ini baru saja usai lebaran sudah 4 tersangka. Miris,..”ujar Kasat.

Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati” ujar Kasat.

Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba, kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Kapolres AKBP SRI WIBOWO, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kasat Narkoba Polres Pessel. (Ism)

Sumber : Sebagian tulisan telah tayang sebelumnya di https://pesisirselatan.sumbar.polri.go.id/index php

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.