Tim Opsnal Polsek Tampan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Editor : Meza GN

PEKANBARU, (JMG) -Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Pencuri yang dilakukan kepada pedagang Siomay dan Jus yang terjadi di Jln. Melati Komplek Ruko Royal Platinum 2 No. 8 KK Kec. Bina Widya (Tampan) Pekanbaru. Kamis,(03/02/2022).

Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol. I Komang Aswatama, S.H., S.I.K., menceritakan kejadian tersebut.

“Pada hari Rabu,(02/02) pukul 15:00 WIB, Pelaku Inisial TTA (39) melihat Tas milik Korban RNS (25) yang diletakkan di rak jus buah miliknya, melihat kesempatan tersebut pelaku langsung mengambil dan mengantongi tas tersebut.,”Ungkap Kapolsek Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol. I Komang Aswatama, S.H., S.I.K., menjelaskan Kronologis penangkapan Pelaku.

“Kami menerima laporan bahwa telah diamankan oleh warga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jln. Melati Komplek Ruko Royal Platinum 2 No. 8 KK Kec. Bina Widya (Tampan) Pekanbaru, pada hari Rabu,(02/02) pukul 15:00 WIB, mendapat informasi tersebut Tim Opsnal kami langsung meninjau lokasi tersebut.

“Pelaku tersebut mengaku awalnya iya ingin membeli Siomay dan Jus dan melihat korban memasukkan Handphone kedalam dompet yang diletakkan di rak jus dan sedang melayani pembeli lain, melihat kesempatan itu pelaku langsung mengambil tas tersebut lalu langsung naik ke motor untuk segera pergi namun aksinya berhasil di gagalnya oleh saksi BS (28) yang merupakan suami Korban,”Sambung Kapolsek Tampan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil total Rp 2.597.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Atas tindakan tersebut kini pelaku terancam Pasal 362 KUH-Pidana.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.