Terbukti Membawa Sajam Dua Pelajar Digelandang Ke Mapolresta Yogyakarta

Editor : Mas pay

Yogyakarta ( JMG ) – Dua Pelajar asal Yogyakarta terpaksa berurusan dengan kepolisian Polresta Yogyakarta karena terbukti membawa Sajam. Hal ini di sampaikan oleh Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H., yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, S.H., M.H., saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin 30/1/2023.

Kejadian sendiri berawal saat saksi dan pelapor melaksanakan kegiatan antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Hukum Polresta Yogyakarta pada hari Minggu, tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 00.00 Wib, kemudian didalam kegiatan patroli tersebut, Pelapor melihat 3 ( tiga ) orang anak yang berboncengan 3 ( tiga ), Kemudian dilakukan pembuntutan dan pengejaran.

Kemudian petugas sempat melihat 3 ( tiga ) orang anak yang mencurigakan kemudian dilakukan pembuntutan sempat melihat yang membonceng membuang sesuatu yang diduga senjata tajam di selatan perempatan SMP Kanisius Gayam, , Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Kemudian ke tiga anak tersebut diberhentikan untuk selanjutnya diinterograsi dari ketiga anak yang berhadapan dengan hukum tersebut mengakui bahwa diantara 2 ( dua ) anak tersebut yaitu dengan inisial R yang membuang senjata tajam jenis Golok dengan paryang kurang lebih 50 cm dengan gagang kayu, Di selatan perempatan SMP Kanisius Gayam, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Kemudian dengan didampingi petugas mencari kembali barang bukti yang telah dibuang untuk kemudian ditemukan, dan anak dengan inisial A yang sempat membuang senjata tajam jenis Gear yang terbuat dari besi yang terlilit dengan kain putih, dipinggir Sungai Gayam, Kecamatan Gondolusuman, Kota Yogyakarta.

Kemudian dengan didampingi oleh petugas mencari kembali barang bukti tersebut untuk kemudian ditemukan.

Selanjutnya Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polresta Yogyakarta dan diserahkan ke unit IV Sat Reskrim Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun kedua pelajar yang berhadapan dengan Hukum adalah R.D.S.(17) Pelajar, Mergangsan, Yogyakarta dan A.LU., (16) Pelajar. Danurejan, Yogyakarta.

Sedangkan barang Bukti yang berhasil disita1( Satu ) Bilah Golok Yang Panjangnya kurang lebih 50 cm, yang terbuat dari besi dan bergagang kayu. b. 1( Satu) Buah Gear gear yang terbuat dari besi yang terlilit dengan kain yang berwarna putih dan 1( Satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna Abu – abu Nopol AB-4945HI.

Sedangkan untuk penerapan Pasal bahwa terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (ancaman hukuman 12 tahun penjara ).

( pay )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.