Tempo 5 Hari, 23 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba ditangkap Polres Tanjung Balai

Editor : De Ola

Tanjung Balai, (JMG) – Polres Tanjung Balai dalam rentang waktu 5 hari terhitung mulai tanggal 12 sd.17 September 2023 berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 11 kasus.

Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus gencar dilakukan jajaran Polres Tanjung Balai, hal ini merupakan perintah dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam dan merupakan program prioritas beliau, dan kita laksanakan dengan sungguh sungguh” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM saat dikonfirmasi JMG, pada Minggu (17/09/2023).

Dalam keterangannya mengatakan, 11 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 14 orang merupakan pengedar yakni 13 laki laki dewasa (masing masing dengan inisial DP, AD, IP, FB, DS, S, JS, HT, SR, R, FF, FA dan AP) dan 1 laki laki anak (inisial MF).

Kemudian dijelaskannya pihaknya
juga mengamankan pemakai 9 orang, diantaranya 7 laki laki dewasa (inisial SR, MH, IA, AJ, M, S dan MA) dan 2 orang anak yakni 1 laki laki (inisial R) dan 1 perempuan (inisial H).

Masih kata Kapolres, dari 11 kasus tersebut diamankan barang bukti shabu dan ekstasi.
Barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 13,24 gram, Pil Ekstasi 27 Butir dan termasuk 3 buah bong, 11 Unit HP, 2 unit Sepeda motor, 1 unit mobil, dan uang sejumlah Rp. 5.553.000,-

Setiap Laporan dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti, identitas yang melaporkan pasti kami rahasiakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang telah turut bersama menyatakan Narkoba musuh bersama, “ujar Kapolres.

Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen akan terus memberantas peredaran gelap Narkotika di Kota Tanjung Balai dan tidak ada ruang bagi siapapun yang terlibat, kasusnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku. “pungkas Kapolres.
(Thd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.