Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Tabrak Perda, Kèmana Satpol PP ?

Editor : Mas pay

Banyuwangi (JMG) – Tempat hiburan malam yang nekat buka di bulan suci Ramadhan 1444 padahal pemerintahan Kabupaten Banyuwangi sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor.300/139/429.020/2023 tentang Tempat Hiburan malam (THM).

Adanya aktifitas hiburan malam yang bandel itu, Akhirnya ketua LSM gmbi DPD Banyuwangi Angkat Bicara terkait ketidak keseriusan Pemerintah kabupaten Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Banyuwangi dan Instansi terkait lainnya dalam menegakkan Peraturan Daerah. Jumat (7/03/2023.

“Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sat Pol PP Banyuwangi serta pihak-pihak terkait diminta untuk lebih serius menegakkan Perda nomor: 300/139/429.020/2023 tentang aturan atau penindakan terhadap tempat Hiburan malam (THM),yang sudah sangat jelas di surat Edaran (SE) di point nomor tiga(3),” Kata Subandik.yang akrab disapa Bandik kuncir.

Lanjut Bandik, Pada Surat edaran perda point 3 yang berbunyi, Karaoke dan tempat hiburan malam di tutup selama bulan suci Ramadhan baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.

“Laporan dari tiem LSM GMBI DPD Banyuwangi dilapangan,yang di pimpin langsung Kadiv Investigasi.”Saudara Marta Yopi winatha,rata-rata tempat hiburan malam di Bumi Blambangan Kabupaten Banyuwangi buka di sore hari sampai larut malam WIB, salah satunya di wilayah polsek Giri dan polsek Glagah,” lanjut Bandik kuncir.

Menurut Bandik, merazia ke tempat hiburan malam tidak perlu lagi memberikan teguran atau himbauan terhadap pemilik usaha tersebut, lebih tepatnya melakukan sebuah tindakan yang sudah jelas-jelas tertuang di surat edaran dari pemkab Banyuwangi di point ke tiga.

“LSM GMBI Dpd Banyuwangi Wilter jatim, menantang dan mendesak Pemkab Banyuwangi,”melalui Sat-pol Pp dan pihak-pihak terkait untuk dapat lebih serius lagi dalam menegakkan Perda tersebut dan menutup tempat hiburan malam yang buka dengan terang-terangan di bulan suci Ramadhan, yang sangat jelas melanggar Perda tersebut”, tegas Ketua LSM GMBI.

Dirinya menambahkan, Bila Pemkab Banyuwangi melalui Sat Pol PP serta instansi lainnya tidak sanggup untuk menutup tempat hiburan malam yang melanggar Perda tersebut.

“Lebih baik angkat kibarkan bendera putih alias mundur dari jabatannya, terang Bandik dengan wajah merah kemerahan,” pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.