Tegas !!! Dinas ESDM Pati Jawa Tengah Hentikan Aktifitas Penambangan, Pemerataan Tanah Di Desa Kecapi

Jepara (JMG)- Satuan Dinas “ESDM Pati Jawa tengah menghentikan aktifitas penambangan, pemerataan tanah di desa Kecapi kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara

Team Dinas “ESDM Pati Jawa tengah Sarpani Mengatakan penghentian aktifitas penambangan, pemerataan tanah tersebur dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat desa Kecapi yang melaporkan bahwa adanya aktifitas penambangan, pemerataan tanah yang tidak berizin.

Setelah kami turun ke lokasi galian , pihak pengembang tidak bisa menunjukan surat ijinya, maka dari itu kami melakukan penghentian sementara “ucapnya,

Lanjut Sarpani penghentian aktifitas penambangan, pemerataan tersebut karena berdasarkan telah melanggar Perda no 13 Tahun 2022, karena dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, karena menurut pengakuan warga keberadaan truk pembawa tanah dari galian tersebut juga telah mengganggu warga yang sedang beraktifitas .

Selain itu
Dengan adanya galian tanah milik H Machin di wilayah RT 13/02 Kecapi, Tahunan Jepara
yang dilakukan oleh pihak pengembang bernama Hendro Lubiantoro dan inisial M berdampak kerusakan dan kerugian dengan taksiran puluhan juta dari tanaman di atas lahan tersebut yang di kelola oleh Petani inisial B K .

Di karenakan tidak adanya persetujuan dari pihak pengelola tanaman, maka pihak pengelola menuntut biaya pembelian bibit.tenaga tanam dan tenaga pemeliharaan kepada pihak pengembang.

“Tuntutan yang saya sampaikan ini tidak ada pihak sebagai dalangnya Saya sadar dan tidak ingin kejadian serupa menimpah orang kecil yang di anggap bodoh seperti saya”
Ungkap Bk.(Eka)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.