Team Tarantula Polres Tanah Datar Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Editor : Meza GN

TANAH DATAR, (JMG)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama, SH, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Jorong Dusun Tuo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kamis (17/2/22) sekira pukul 18.30 Wib.

Kasubbag Humas AKP. Desfiarta menyampaikan kepada Jejak77.com lewat pesan Whatshapp, Jumat (18/2), membenarkan penangkapan kasus Narkoba tersebut, dengan pelaku berinisial AP (26) warga Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum dan pekerjaani sebagai pedagang.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 3 paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik klip, 1 buah kotak cotton buds merek hosana, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit HP merek Vivo warna merah,” terang Kasubbag Humas.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat Balai Labuah, bahwa pelaku inisial AP ini sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, di sekitar Nagari Balai Labuah. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba bersama anggota turun ke lapangan mencari dan mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib, penyelidikan membuahkan hasil, petugas melihat AP disebuah rumah di Dusun Tuo, kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan, yang disaksikan juga oleh Wali Jorong dan Ketua FKPM, dan benar saja didalam rumah diatas lemari ditemukan 3 paket Narkotika jenis Sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AP dan barang bukti digelandang ke Polres Tanah Datar Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Boy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.