Team Opsnal Polsek Tampan kembali Ungkap Pelaku Curanmor Roda dua

Editor : Meza g.n

Pekanbaru, (JMG) -Team Opsnal Polsek Tampan kembali Ungkap Pelaku Pencurian (Curanmor R2) yang terjadi di jalan Adi Sucipto Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Selasa (22/03/2022).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan Informasi dari Polsek Bukit Raya Laporan polisi tanggal 26 Januari 2021 An. RM telah terjadi Tindak Pidana Pencurian (Curanmor R.2) di halaman Sekolah SD Negeri 42 dijalan Adi Sucipto Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru (TKP) sedang terparkir, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan Untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaporan tersebut.

Dari hasil Penyelidikan dilapangan Team Opsnal Polsek Tampan (22/03) mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan team opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku IW Als IC, disebuah bengkel ban Jl. Inpres Kel. Sidomulyo timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru dan dilakukan Introgasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan kunci T di TKP dan telah menjualnya kepada N (DPO) H (DPO) dengan seharga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) “Ujar Kapolsek.

Team Opsnal langsung bergerak cepat menuju tempat tinggal N dan H (DPO) di Rumbai dan ditemukan rumah tersebut dalam kondisi terkunci (kosong), dan kami temukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih diletakkan didepan rumah tertutup kain dan untuk proses lanjut kendaraan dibawa dan diamankan sebagai barang bukti ke Polsek Tampan “Ujar Kompol I Komang.

Adapun Identitas pelaku IW Als IC, laki-laki (52 thn), alamat jalan Inpres belakang SD 94 bengkel ban Kel. Sidomulyo timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, dan pelaku dilakukan test Urine Negatif (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina, “Ungkap Kapolsek.

Kami dari Polsek Tampan mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat rakitan tahun 2017 warna Merah Putih dengan plat terpasang BM 8788 AAA dan Pasal yang diterapkan terhadap pelaku Pasal 362 K.U.H.Pidana. “Tutup Kompol I Komang Aswatama SH SIK.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.