Tata tertib Pengerjaan Proyek Terminal Penumpang Tipe C Purwodadi Purworejo, Diduga Bertentangan Dengan UU Nomor 14 Tahun 2008
Editor : Mas pay
Purworejo (JMG) Terpasangnya gambar serta tulisan yang melarang pihak luar mengambil foto, video juga merekam suara di pagar pengerjaan proyek Terminal Penumpang Tipe C Purwodadi Purworejo ditanggapi negatif oleh warga sekitar, pasalnya di era keterbukaan saat ini kenapa masih ada proyek yang notabene dibiayai dengan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat namun alergi dengan pengawasan eksternal baik itu dari masyarakat maupun dari media.
Seperti yang disampaikan salah satu warga Kecamatan Purwodadi yang enggan disebut namanya kepada Tim media pada Hari Rabu Tanggal 26 Juli 2023 kemarin, warga menilai proyek tersebut terkesan tidak mau di awasi dan anti kritik, karena di sisi Utara dan Barat pagar proyek dipasang tulisan yang melarang pihak luar mengambil foto dan mengambil video serta larangan mereka suara di kegiatan proyek tersebut.
“Kami heran, kok ada proyek yang tidak boleh di foto atau di video, seperti ada yang dirahasiakan saja, padahal kita saat ini kan hidup diera keterbukaan, itu tulisan larangan terkesan menakut-nakuti warga sini,” ungkapnya. Rabu (26/07/2023).

Warga juga menyebut jika adanya larangan tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Larangan itu jelas kontradiktif dengan Undang Undang KIP, harusnya pengawasan itu tidak hanya dari internal, namun juga dari eksternal seperti kami warga masyarakat,” tegasnya.
Merespon keluhan warga, Tim Media Jejak 77 bersama beberapa awak media lain langsung mendatangi lokasi pengerjaan proyek tersebut pada hari yang sama, dan benar tim menemukan tulisan dan gambar larangan seperti yang disampaikan warga.
Pantauan dilokasi, Proyek pembangunan Terminal Penumpang Tipe C Purwodadi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo dengan Nomor Kontrak : 1.24B.1/04/2023 Tanggal 10 Juli 2023 dengan Nilai Kontrak : Rp.2.573.197.000.00,- yang dikerjakan oleh CV. ADI KARYA PRAJA Purworejo tersebut dikelilingi oleh pagar dari terpal biru dan benar disisi barat luar serta Utara luar ada larangan seperti yang disampaikan warga.
Lebih lanjut tim melakukan pantauan dari sisi pojok timur, dan terlihat para pekerja tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri), padahal dipagar luar juga terpasang bahwa proyek tersebut sudah dilengkapi dengan standar keamanan dan keselamatan kerja (K3).

Sementara itu, Drs. Hery Raharja M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo saat ditanya melalui sambungan whatApps apakah larangan foto dan video adalah arahan dari dinas, Heri menepisnya dengan menjawab itu tata tertib internal pihak pelaksana.
“Itu tata tertib mereka, kalau dinas tidak mengarahkan,” tepisnya.
“Silahkan diawasi, kami malah senang, karena semua ada mekanismenya,” imbuh Hery.
“Lebih baik datang saja ke kantor, bisa ketemu langsung dengan PPK maupun pelaksananya, biar jelas,” tutupnya.
Hingga berita ini tayang, pihak pelaksana atau penyedia jasa belum bisa dikonfirmasi oleh tim media.Media Jejak 77 bersama media lainnya yang akan meminta tanggapan dari DPRD Kabupaten Purworejo terkait adanya larangan dalam pengerjaan proyek Terminal Penumpang Tipe C Purwodadi tersebut (Tim)