Tangkap tiga tersangka dalam satu hari, ini himbauan Rusmardi Selaku Kasat

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG)- Satuan resort narkoba Polres Dharmasraya, dibawah pimpinan IPTU Rusmardi, kembali mengamankan tiga orang pelaku laki-laki dewasa, di dua nagari yang berbeda dihari yang sama.

penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka

“Tersangka diduga memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan ikut serta secara bersama sama menggunakan barang haram tersebut yang diduga jenis narkotika gol (I)shabu-shabu, ” ungkap kasat Rusmardi. Sabtu 18/6 2020

Lanjutnya, hari ini kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan kasus yang sama yaitu narkotika jenis Shabu di dua nagari berbeda di Dharmasraya, dua orang dinagari sipangkur, satu orang lagi dinagari Sialanga Gaung.

Pertama Tepat pukul 02.00 wib. Yang bertempat di Jorong Sialang Gaung, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru tim Satres narkoba berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa inisai (ID). Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dua orang lagi ditempat yang berbeda, tepat nya di Jorong Lagan Jaya (I), Kenagarian Sipangkur, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya,sekira pukul 05.00wib, dengan Inisial (SJ) yang beralamat di Jorong Sungai Lembur Kenagarian Pulau Mainan dan Inisial (IL) beralamat di Jorong Desa Murni Kenagarian Simalidu Kabupaten Dharmasraya.

Yg

Adapun barang bukti yang berhasil kami sita antara lain, satu buah Kotak plastik Warna Kuning yang didalamnya terdapat
satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu, satu buah sendok plastik ukuran kecil warna bening, satu buah dompet kain ukuran kecil Warna Biru Muda yang didalamnya terdapat , satu buah alat hisap shabu (bong) yg terbuat dari botol kaca bening ukuran kecil, dua buah pipet plastik ukuran kecil warna bening berbentuk huruf L, satu buah jarum api ukuran kecil, satu buah korek api gas tanpa kepala warna biru, satu buah Handphone Android merk SAMSUNG warna Silver dan lain sebagainya.

Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Ketiga tersangka akan dikenakan dengan penerapan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Disamping itu, IPTU Rusmardi Selaku kasat, kembali mengingat kan kepada masyarakat, jangan pernah main-main dengan narkoba, jauhi barang haram tersebut, sayangi dirimu dan keluarga mu.

“kami pihak kepolisian tidak segan-segan untuk bertindak memberantas barang haram tersebut” terang kasat.

(Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.