Tak Tahan Lagi, Gubernur Sumbar Didemo Wartawan

Padang – Kejadian Ironi, untuk pertama kalinya kantor Gubernur Sumatera Barat didemo wartawan, Rabu (12/9/18). Kali ini, puluhan jurnalis dalam orasinya menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (pergub) Sumbar Nomor 30 tahun 2018, yang dianggap menyulitkan para media.

Saat berdemo, Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), Herman Tanjung menyayangkan penerbitan pergub tersebut. Sebab, para media akan dihadapi batasan yang keterlaluan dalam menjalin kerjasama publikasi bersama Pemrov Sumbar.

“Bikin peraturan itu sebaiknya dilakukan pengkajian secara matang, jangan asal membuat kebijakan saja. Akibatnya, hubungan antara Pemprov Sumbar dengan mitra media bisa jadi retak”, ujar Herman.

Dijelaskan Herman, beberapa item yang tercantum di dalam Pergub Sumbar nomor 30 tahun 2018 membuat para wartawan jadi kesulitan untuk meliput dan menjalin kerjasama. Tentunya bakal banyak awak media tidak mendapatkan ruang informasi (berita) dari tubuh Pemprov Sumbar, ulasnya.

“Masa iya, untuk meliput kegiatan Gubernur Sumatera Barat terlebih dahulu harus menempatkan wartawan yang sudah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), apalagi penanggung jawab Medianya harus UKW Utama. Memangnya untuk mendapatkan persyaratan tersebut itu mudah?”, cetus Herman.

Lebih lanjut disampaikan Herman, dirinya mempertanyakan tentang proses pembuatan Pergub termaksud. Karena, dari hasil mediasi saat demo berlangsung bersama Kabiro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal malah menyatakan bahwa Pergub itu tanggung jawabnya (bukan Gubernur).

“Aneh, apa Gubernur Sumbar tidak tahu atas terbitnya pergub ini? Bukankah itu tanggung jawabnya Kabiro Hukum? Dan satu hal lagi, kami (wartawan) punya kemerdekaan dalam payung hukum UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, tukas Herman menjelang demo bubar.

Aksi demo damai berlangsung sekitar dua jam, pada akhirnya Kabiro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal menjawab orasi mereka (wartawan) dan meminta waktu dalam satu minggu ke depan untuk menangani masalah tuntutan pencabutan pergub tersebut. (bud)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.