Tak ada toleransi terhadap tindak pidana, polres Dharmasraya ungkap 6 kasus terhitung Januari 2022

Editor : Meza GN

DHARMASRAYA,(JMG) – Polres Dharmasraya adakan press conference ungkap keberhasilan kinerja Satuan resort kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Resort narkoba (Sat Resnarkoba) polres Dharmasraya, terkait kasus penyakit masyarakat dan perbuatan tindak pidana lain nya.

Dalam kegiatan press conference tersebut Kapolres Dharmasraya ungkap enam kasus tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP nurhadiansyah, mengatakan,berdasarkan perintah bapak Kapolda Sumbar terkait kasus tindak pidana, tidak ada Zero toleransi terhadap pelaku kejahatan”,ungkap Kapolres Jumat 11/02 2022.

“Berdasarkan perintah Kapolda tersebut , melalui kasat Reskrim dan kasat narkoba polres Dharmasraya berkoordinasi dengan laporan masyarakat, berhasil ungkap enam kasus tindak pidana terhitung mulai bulan januari.

Ada pun enam kasus tersebut, yakni kasus perjudian jenis togel dengan pasal 303 KUHPidana lima orang sudah kita amankan, satu orang kasus asusila(cabul) inisial KT, satu orang kasus penjual minuman keras (miras), empat orang kasus narkotika, juga kasus kepemilikan senjata api ilegal dan bahan peledak tanpa izin, dan juga razia balapan liar diwilayah hukum polres Dharmasraya yang cukup meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Seluruh barang bukti Pelaku sudah kita amankan dipolres dharmasraya.ungkap nya. (dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.