Sumbar Surganya Penambang Emas Illegal SYAMSIR BURHAN : APARAT HUKUM TUTUP MATA ?

Editor : Meza GN

PADANG, (JMG) – Para penambang emas illegal saat ini menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah yang menjanjikan. Betapa tidak, saat ini mereka menganggap Sumbar sebagai surga dalam melakukan penambangan emas illegal. Mereka dengan leluasa merusak ekosistem alam untuk memperoleh keuntungan.

Sebelumnya disaat Polda Sumbar dipimpin Irjen Pol Tony Harmanto, para penambang illegal harus sembunyi-sembunyi melakukan penambangan. Bahkan banyak diantara mereka yang terjaring razia dan berurusan dengan hukum. Tapi saat ini ketika Polda Sumbar dipimpin Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, mereka terkesan berani dan melakukan penambangan secara terang-terangan dan tidak takut dengan aparat hukum.

Seperti yang terlihat di Kabupaten Sijunjung, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Sawahlunto, Dharmasraya dan beberapa daerah lainnya. Penambang illegal dengan leluasa memasukkan alat berat excavator dengan jumlah yang banyak. Diperkirakan saat ini ada puluhan bahkan ratusan excavator yang melakukan penambangan emas illegal di Sumbar.

Berdasarkan informasi yang didapat JMG, maraknya penambangan emas illegal itu diduga dikarenakan kurangnya tindakan dari aparat penegak hukum. Ditambah lagi, indikasi keterlibatan oknum penegak hukum itu sendiri pada penambangan emas illegal tersebut. Tak hanya itu. disinyalir adanya upeti yang dipungut oleh seseorang untuk memuluskan kegiatan illegal itu.

Syamsir Burhan Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumbar mengungkapkan kepada JMG bahwa aktivitas tambang emas illegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti telah merusak daerah aliran sungai (DAS), hutan, merusak jalan dan ekosistem dialam. Beberapa daerah di Sumbar saat ini banyak ditemukan praktek tambang emas illegal. Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Sijunjung.

Informasi yang didapat LPRI Sumbar, bahwa tambang emas illegal di Sijunjung sangat banyak sekali seperti didaerah Jorong Taratak Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII. Didaerah itu, penambang emas seperti tidak takut dengan aparat hukum. Mereka melakukan penambangan dengan excavator di dekat pemukiman penduduk. Belasan excavator dengan leluasa merusak lahan yang ada. Naifnya, aparat kepolisian tutup mata.

Tak hanya di Koto VII Sijunjung, beberapa kawasan di Kabupaten Solok Selatan juga terjadi hal yang sama. Didaerah Sangir Jujuhan belasan excavator juga beroperasi disana. Bahkan informasi yang didapat LPRI, ada oknum yang memungut upeti agar penambangan illegal itu tak disentuh aparat penegak hukum.

“ Kami merasa heran. Sudah jelas didepan mata ada penambangan emas illegal. Mengapa aparat kepolisian diam saja dan terkesan tutup mata. Ada apakah dengan penegakan hukum di Sumbar terkait tambang emas illegal tersebut?. Atau memang sudah dilegalkan tambang emas di Sumbar ini? Kami akan sampaikan hal ini ke Kapolri dan Propam Mabes Polri terkait adanya indikasi pembiaran tambang emas illegal yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di Sumbar”, tegas Syamsir.

LPRI sudah beberapa kali memberikan informasi kepada Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus dan Kabid Humas Polda Sumbar terkait adanya penambangan emas illegal di beberapa daerah di Sumbar. Tapi sepertinya, Polda Sumbar kurang menanggapi info yang diberikan LPRI. “ Kami merasa kecewa dengan pihak Polda Sumbar yang kurang merespon info yang kami berikan. Oleh sebab itu, kami akan langsung menyampaikan ke Kapolri perihal ini”, pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.