Stone Crusher pulau rengas Dharmasraya diduga ilegal tak kantongi ijin bisa beroperasi.

Editor : Meza GN

Dharmasraya,(JMG)- Kuat dugaan Produksi Batu Pecah(stone crusher) di kabupaten dharmasraya, disinyalir belum sepenuhnya mengantongi izin Galian C (Izin bahan baku) dari Pemerintah Provinsi Sumatera barat maupun rekomendasi dari Kabupaten dharmasraya yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Setempat.

Salah satunya seperti di stone crusher pulau rengas ini yang terletak di dusun pulau rengas,jorong Padang sidondang,nagari sitiung,kecamatan sitiung,kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan hasil lapangan media jejak news pada Kamis 21 oktober 2021, kuat dugaan perusahaan tersebut belum mengontongi izin produksi Bahan Baku serta Galian C.

Hal itu terlihat dari adanya “Urang Bagak” yang ditempatkan di lokasi tersebut untuk menghambat awak media melakukan pembuktian kebenaran akan izin usaha perusahaan tersebut.

Berangkat dugaan tersebut, tim jejaknews mencoba mencari kebenaraan informasi itu, dengan mendatangi langsung ke lapangan. Namun sayang, salah seorang pengurus perusahaan si IM memberikan kesan yang tak baik,dan berkata kasar.

“ada perlu apa mau ngapain kesini kamu tau/kenal dengan saya,siapa yang menyuruh kamu kesini orang sungai Dareh atau orang pulau, kemaren media juga sekarang media lagi yang datang kesini mau nya apa sih,apa gak ada tempat lain selain disini, katanya dengan nada emosi yang mengaku tangan kanan pihak perusahaan kepada awak media

Menanggapi persoalan tersebut, ketua LSM-indonesia kabupaten Dharmasraya,MENDRA angkat bicara. Menurutnya,stone crusher pulau rengas memang belum sepenuhnya memiliki perizinan untuk melaksanakan aktifitas tersebut.

“kalau tidak salah yang dipulau rengas ini dulu pernah ditutup saat Razia gabungan Pol PP provinsi dan satpol PP Dharmasraya kok masih bisa jalan

Kalau masalah perizinan, seperti izin memproduksi batu pecah harus ada tambang galian c nya, tetapi mengapa di Dharmasraya yang memproduksi batu pecah tidak mempunyai tambang galian C. Hal ini sudah melanggar UU pertambangan dan energi dan bisa di pidana juga denda miliyaran,”terangnya

disamping itu kepala dinas satu pintu Naldi mengatakan,kalau masalah perizinan itu sekarang sudah di provinsi dan kami tidak mengetahui Masalah stone crusher masih jalan sampai sekarang coba bapak kontak langsung ke provinsi biar jelas.

“Yang saya tahu, perusahaan itu milik Buk Depi, soal izin coba kontak dengan pihak provinsi Sumatra barat,” katanya singkat.(dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.