Solidaritas Anti Penggusuran Pedagang Yogyakarta Menggugat

Editor : Supani

Bantul (JMG) – Dalam persidangan ke-1 (satu) tentang hal penggusuran yang terjadi kepada warga pedagang kios sisi selatan Stasiun Wates Kulon Progo di PTUN Jalan raya Janti nomer 66 Modalan Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (10/11/2022).

Tamy menilai bahwa, Diduga Pemkab Kulon Progo menihilkan partisipasi masyarakat dalam aspek kebijakan dan di waktu yang sama memperlihatkan bahwa Pemkab Kulon Progo nyatanya hanya menjadi “alat” pihak lain untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu.

Secara garis besar, penggusuran pedagang kios sisi selatan Stasiun Wates itu bermula ketika adanya klaim yang diduga sepihak oleh PT KAI DAOP VI Yogyakarta yang menyatakan bahwa tanah yang ditempati oleh pedagang kios sisi selatan Stasiun Wates adalah tanah milik PT KAI, sehingga dengan begitu warga pedagang diberikan Surat Peringantan 1-3 oleh PT KAI yang pada dasarnya, untuk penertiban oleh tim dari PT. KAI dan meminta pedagang meninggalkan untuk keluar dari area tanah yang diklaim milik PT KAI tersebut.

Selanjutnya, atas dasar Surat Peringatan yang dilekuarkan oleh PT. KAI yang menjadi dasar penggusuran oleh Satpol-PP, kemudian dilegitimasi oleh Pemkab Kulon Progo, padahal, jelas ini bukan kewenangan Pemkab Kulon Progo untuk menggusur pedagang tersebut.

Maka “Warga Menggugat dugaan Kesewenang-Wenangan Pemkab Kulon Progo”, tutupnya untuk mempertimbangkan kembali atau tinjau kembali langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemkab Kulon Progo. (Sumardiyono).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.