Sharing Informasi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya Tentang Cadangan Pangan Ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo

Editor : Meza g.n

Kulon Progo, (JMG) – Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, bersama Sekretariat DPRD Dharmasraya dan Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat mengunjungi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Selasa (14/6). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan sharing informasi untuk pendalaman materi penyusunan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya tentang Cadangan Pangan.

Tim perancang Kanwil Sumbar yang mengikuti kegiatan ini adalah Yeni Nel Ikhwan, Nurahma Fitri, Andros Timon, Iga Oktarina, Eka Kartika Komala, serta Niko Hary Manggala. Sementara, rombongan DPRD Kabupaten Dharmasraya terdiri dari Pimpinan DPRD, Anggota Bapemperda DPRD, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya. Kehadiran Kakanwil di Kulon Progo disambut Perwakilan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo.

Kakanwil dalam sambutannya menyatakan bahwa Peraturan Daerah menjadi dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah. Peraturan Daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem hukum nasional. Oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum, mempunyai tugas dan fungsi salah satunya fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diharapkan Kantor Wilayah dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang baik”, ujar Kakanwil.

Kakanwil kemudian menyampaikan tujuan pelaksanaan kunjungan ini adalah agar tim memperoleh informasi yang komprehensif mengenai regulasi, praktek penyelenggaraan, dan upaya penjaminan ketersediaan cadangan pangan oleh pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

“Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Inilah yang kemudian ingin dilakukan sharing informasi oleh tim penyusun rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Kulon Progo,” ujar Kakanwil.

Melalui pertemuan ini diharapkan tim bisa mendapatkan informasi guna pendalaman materi terhadap substansi yang akan diatur didalam Rancangan Peraturan Daerah nantinya. Sehingga Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah yang aspiratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tentunya dapat dilaksanakan didaerah.

Kanwil Kemenkumham Sumbar saat ini sedang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Dharmasraya, yakni: Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Diagendakan kunjungan Kakanwil dan rombongan akan berlangsung pada 13-17 Juni 2022. Selain Dinas Pertanian dan Pangan, akan dilaksanakan juga kunjungan ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta. (Rel/Ism)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.