Setelah Menikmati Uang Hasil Korupsi RSUD Wonosari AS Akhirnya Ditahan Subdit 3 Tipikor Polda DIY

Editor : Mas pay

Gunungkidul ( JMG) -Direktorat Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan mayarakat Polda DIY melaksanakan konferensi pers terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi ( tipikor) RSUD Wonosari, konferensi pers dilaksanakan pada senin (6/3/2023) disampaikan oleh KOMPOL Indra Waspada Yuda.S.I.K.,MH.,Kasubdit 3 Tipikor Ditkrimsus Polda DIY, dasar laporan Polisi Nomor : LP/0792/XI/2019/DIY/SPKT, tanggal 11 November 2019.

Tindak Pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka II, Wonosari, Gunungkidul, Perempuan 63 Tahun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Hubungan Industrial dan TIPIKOR Yogyakarta Nomor:2 Pidsus-TPK/2022/PN YYK, menyatakan bahwa terdakwa II, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dihukum penjara selama 1 Tahun 6 Bulan pada tingkat banding.

Hakim PT menguatkan Putusan Judex facti ( Pengadilan Negri) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DIY Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK tanggal 18 Januari 2023,dan telah Inkracht.

Saat ini tersangka II telah menjalani hukuman sebagai narapidana, AS, Wonosari, Gunungkidul, laki-laki 50 Tahun, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor B1132/M.4/FI.1/02/2003, tanggal 27 Februari 2023,

Bahwa berkas perkara tersangka AS sudah lengkap. berdasarkan koordinasi dengan JPU pada Jumat tanggal 3 Maret 2023, tersangka AS dilimpahkan pada hari selasa 7 Maret 2023. selanjutnya pada hari sabtu tanggal 4 Maret 2023,telah dilakukan penangkapan terhadap AS dan dilanjutkan dengan penahanan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 dan dilimpahkan ke penuntut umum pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023.

BB, dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T. A 2009 s/d T.A 2012.

Dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter labolatorium RSUD Wonosari T.A. 2019 s/d T.A.2012, uang tunai sebesar Rp, 470.000.000 ( empat ratus tujuh puluh juta rupiah)

Kronologi pada tahun 2009 s/d tahun 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Karena salah bayar, maka pada tahun 2015 tersangka II ( eks pejabat di RSUD Wonosari saat itu) memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang ( salah bayar) tersebut, masih di tahun 2015,terkumpul uang pengembalian jasa dokter lab, sebesar Rp. 646.384.618.00,-(enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah).

Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990,-(seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) telah dimasukan ke dalam kas RSUD Wonosari.

Sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628,00( empat ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) atas perintah tersangka II ( eks Direktur RSUD saat itu), tidak dimasukan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

Selanjutnya uang sebesar Rp. 470.000.000(empat ratus tujuh puluh juta rupiah) secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi AS ( Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari saat itu).

Dan untuk mempertanggung jawabkan penggunaan uang tersebut, AS yang disetujui oleh II, membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 melakukan beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD,

Namun hanya sebagian yaitu sebesar Rp. 230.000.000(dua ratus tiga puluh juta rupiah), kegiatan pekerjaan itu antara lain rehab ruang laundry, RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari.

Rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam,dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari dan pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

( Mbah Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.