Editor : De Ola
Merangin, (JMG) – Jajaran satreskrim polres Merangin berhasil amankan dua orang yang di duga komplotan sepesialis pencuri mobil. Pelaku di amankan di Desa Pulorengas Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, Sabtu (12/08/2023) Sekira 02.00 Wib.
Pelaku di Duga Empat Orang. Dari data yang di dapat media, kejadian berawal pada saat pemilik mobil sedang di dalam rumah di Desa Pulo Ramah Kecamatan Muara Siau.

Namun tiba rekan korban yang bernama Arja’I menghubungi korban bahwa mobil yang terpakir di depan rumah tersebut hidup dan ada yang bawa. Mendapatkan berita tersebut pelapor langsung pergi menuju rumah Arja’i guna untuk mengecek kebenarannya.
Setelah tiba dan melihat mobil carry miliknya dengan nomor polisi “BH 8307 FQ ” sudah tidak ada lagi, atas kejadian ini pelapor panik lalu melaporkan ke polres Merangin.

Setelah mendapatkan laporan tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan anggota unit Kamneg Polres Merangin yang di pimpin oleh Kanit Krimum Ipda Eri Kurniawan,S.H,M.H langsung menuju ke Desa Pulau Rengas untuk melakukan mengejaran dan penghadangan.
Setelah sampai di tempat tim Elang Opsnal Satres Krim Polres Merangin beserta di bantu warga setempat
memberhentikan dua orang laki-laki yang dicurigai adalah pelaku pencurian tersebut.
Setelah dilakukan penghadangan dan introgasi singkat dua orang laki-laki tersebut mengakui perbuatannya pelaku empat orang yaitu Soneta(34) warga Dusun II Kampung Masjid Kelurahan Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Diki Saputra(17) Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, Robi, Anggi.
Mobil tersebut ditinggal dipinggir jalan, pelaku Robi dan Anggi melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Merangin guna untuk Penyelidikan lebih lanjut..
Kapolres Merangin melalui kasat reskrim Iptu Mulyono membenarkan anggota telah mengamankan dua orang dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, diduga tersangka empat orang namun yang dua orang masih dalam pengejaran.
Empat orang pelaku pelaku, waktu melakukan penangkapan yang dua orang berusaha Kabur dan meninggalkan mobil hasil curian di pinggir jalan dan dua orang berhasil diamankan.
Tersangka di duga telah melakukan Tindak Pidana “pencurian dengan pemberatan”
dan akan kita kenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, tutup Kasat.
(Bodrex)