Seorang Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar

Editor : Meza g.n

Kampar, (JMG) – Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan 1 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Jalan Al Jamaah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, pada Selasa Sore (22/3/2022) sekira pukul 16.00 wib.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini yaitu HR (31) warga Air Tiris Kec. Kampar Kab. Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 54 (lima puluh empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 14.26 Gram), 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) ball Plastik bening, 3 (tiga) buah Plastik bening, 1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok merek On Bold,1 (satu) buah Plastik Klip Warna Hitam, 1 (satu) buah Botol Redokson, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung warna hitam & Simcard, Uang Tunai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Hasil penjualan Narkoba.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari selasa (22/03/2022) sekira pukul 16.00 Wib. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jalan Al Jamaah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka HR yang sedang berada dipinngir jalan perkebunan karet milik warga dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah 3 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Bungkus rokok merk ON Bold.

Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah nya yang didampingi aparat Desa Setempat ditemukanlah 5 (tiga) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Botol merk Redoxon yang terletak didapur selanjutnya juga ditemukan 46 (empat puluh enam) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan timbangan digital didalam Plastik Klip warna hitam diatas meja dapur.

Saat diinterogasi, tersangka HR mengakui bahwa 54 (lima puluh empat) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari inisial AA(DPO). selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.