Sempat Melapor Kehilangan Motor Namun Berakhir Dengan Restoratif Justice

Editor : Supani

Sleman ( JMG ),- Kasus yang Menimpa Zaenal Arifin (22 ) warga , Berodan RT 01/07, Kalirejo , Salaman, Magelang, Jawa Tengah yang merasa kehilangan sepeda motor Vario warna putih dengan Nopol AA 4043 PG dan melaporkan ke Polsek Unit Reskrim Polsek Minggir namun berakhir Dengan Restorative Justice. Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyoto saat konferensi pers di Mapolsek Minggir, Kamis ( 2/6/2022).

AKP Noor Dwi Cahyanto menjelaskan bahwa pelaku adalah AN yang tinggal satu kontrakan di Mergan RT 03/04, Sendangmulyo, Minggir, Sleman, jelas Kapolsek. Saat itu pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib pelaku sengaja datang ke kontrakan untuk istirahat karena mabok, dan saat itu kontrakan sepi karena korban sedang bekerja jualan tahu bulat. Dan pelaku hendak membeli minuman keras lagi, dari situ muncul niat untuk mengambil sepeda motor milik korban, papar Kapolsek.

Pelaku masuk lewat jendela samping ruang gudang dan mengambil sepeda motor yang terparkir yang kebetulan kunci ada di dasboard dan pergi meninggalkan lokasi.

Pelaku menuju ke Jembatan Kreo dan melanjutkan ke Kopeng untuk mengganti velg dengan cara barter dan menginap di di Hotel Kopeng Asri 2. Dan pada tanggal 28 Mei sekira pukul 15.00 wib pelaku menuju rumah mantan teman di Pekalongan karena tidak ketemu pelaku akhirnya menyewa kos harian. Dan pada tanggal 30 Mei 2022 korban pulang ke rumah Winduksari, Magelang karena di hubungi Paman pelaku untuk mengembalikan sepeda motor ke korban.

Unit Reskrim yang mendapat laporan dengan dipimpin oleh Kapolsek Minggir dan Kanit Reskrim beserta Anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan masih diluar kota, kemudian petugas melakukan pendekatan terhadap pelaku dan keluarga pelaku akhirnya pelaku secara sukarela hadir di Polsek Minggir untuk memberikan keterangan.

Dan setelah melakukan penyelidikan perkara dan melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor Honda Vario dengan mempertimbangkan Pasal 4 dan 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif maka penyidik melakukan upaya Restoratif Justice, pungkas Kapolsek. ( Mas Pay ).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.