Sempat Larikan Diri Dan Buang BB Sabu ke Selokan, Pengedar di Ringkus Polsek Bangko

Editor : Meza g.n

Rohil, (JMG) – Sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti diduga Narkotika jenis sabu ke selokan, seorang pria diduga pengedar berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Senin 16 Juni 2022 Pukul 01.30 WIB.

Pria pengangguran bernama Susanto alias Anto ( 40 Tahun) alamat Jalan Pusara hilir Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini diringkus polisi di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Jawa tepat nya Jalan Lintas Bagan Siapi-api – Sinaboi, dengan barang bukti seberat 5,2gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Diperoleh informasi dari masyarakat adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di TKP ini dengan terduga pelaku atas nama saudara Susanto alias Anto, selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,S.H, Tim Opsnal mendatangi TKP.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal melihat terduga pelaku dan kemudian melarikan
diri ke arah balik ke jalan Bagansiapiapi Kota dan selanjutnya dilakukan pengejaran pada saat diberhentikan tersangka melemparkan satu gumpalan putih kearah selokan.

Tim opsnal memeriksa dengan disaksikan saksi RW lalu ditemukan satu benda berbalut tisu yang didalam nya satu buah plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dari tangan pelaku diamankan 1 hp merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio j.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi SH.

Barang Bukti keseluruhan yang ikut dibawa, 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal (diduga narkotika jenis sabu) 1 unit hp merk Xiaomi warna gold. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio j dan 2 helai tisu berwarna putih.

Hasil tes Urine tersangka positif methampetamina, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangka dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” imbuhnya.

(Rusdi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.