Sempat Dipenjara Karena KDRT Kembali Digelandang Kepolisian Karena Jual Miras Tanpa Izin Dan Produksi Uang Palsu

Editor : Mas Pay

Bantul ( JMG ),- TN (27) warga Banguntapan , Bantul kembali berurusan dengan polisi untuk kedua kalinya. TN sempat dipenjara karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dan untuk kali ini di tangkap lantaran diduga memproduksi uang palsu dan juga menjual minuman keras tanpa izin.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK saat jumpa pers di Mapolres Bantul menjelaskan bahwa, penangkapan TN bermula dari hari Kamis 2 Juni 2022, sekira pukul 12.00 WIB, petugas Kepolisian Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Bantul terdapat seseorang yang menjual minuman keras.

“Pada saat menggerebek rumah tersangka, selain mendapati miras, anggota kami juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu,” kata Ihsan saat jumpa pers Senin (6/6/2022).

Berdasarkan hasil pengamatan polisi, uang tersebut memang palsu. Sehingga polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terkait keberadaan uang tersebut termasuk printer yang mereka dapatkan pada saat melakukan penggrebekan.

“Kita kembangkan kita lakukan interograsi lanjutan terkait kepemilikan uang ini,” tambahnya.

Dan dalam pemeriksaan tersebut, tersangka atau pelaku mengakui bahwa memang benar telah memproduksi uang atau membuat uang palsu dengan cara menggunakan printer warna tersebut. Printer warna tersebut sengaja tersangka beli untuk memproduksi uang palsu.

“Tersangka mengaku telah memproduksi uang atau membuat uang palsu menggunakan printer warna Uang yang dia palsukan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Kemampuan itu dia dapatkan secara autodidak. Jadi dia melihat orang di tempat fotokopi atau percetakan lalu menerapkannya. Caranya uang asli discan, terus diprint kemudian dipotong, imbuh Ihsan.

Tersangka mengaku memproduksi uang palsu tersebut karena ada seseorang yang memesannya. Di samping itu uang palsu tersebut rencananya juga digunakan untuk kembalian setiap ada seseorang yang membeli minuman keras di tempatnya.

“Jadi kalau nanti ada yang beli miras. Kembaliannya pakai uang palsu,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka uang palsu tersebut belum pernah digunakan karena terlanjur digerebek oleh polisi. Namun demikian polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru lainnya.

Dari tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh lepas dan penjual miras itu, polisi mengamankan 113 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 8 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1 printer, 1 paper cutter, 283 lembar kertas HVS, 2 cutter, 1 tas hitam, dan puluhan botol miras jenis anggur merah.

Atas perbuatannya tersangka akan diancam pasal tindak pidana Mata Uang Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar. ( Widodo )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.