Pemerintah Kabupaten Agam Diajukan Gugatan sederhana

Solsel, (JMG) – Pemerintah Daerah Kabupaten Agam akan menindaklanjuti pengelolaan Anggaran Bantuan Khusus Keuangan Provinsi Sumatera Barat anggaran 2018.

hal ini menyeret Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, ke Ranah Hukum, pada “Gugatan Sederhana” yang diajukan beberapa Rekanan Kerja (Baca-Kontraktor) melalui Kuasa Hukumnya Vera Cristian, SH, beberapa waktu lalu.

Pada pemberitaan sebelumnya Saat di Konfirmasi awak media, Senin (22/3) Vera Cristian,SH membenarkan pihaknya telah melakukan gugatan sederhana, terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung, dengan Registrasi “Putusan Perkara Perdata” Nomor : 01 s/d 15, PDT.G.S/2020/PN.Lbb.

“Melalui Fakta Persidangan, dengan menghadirkan beberapa alat Bukti dan Saksi dari kedua belah Pihak, yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, menyatakan kita menang, melalui Amar Putusan Perkara Perdata ini, terkait Kontrak Kerja Kliennya yang belum juga dibayarkan ungkap”, lanjut Vera Cristian.

Saat diKonfirmasi awak media Selasa (24/3) Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto Dt Maruhun, diruang Kerjanya Mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, taat akan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2019, tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 2 Tahun 2015, Tentang Gugatan Sederhana, serta Perundang undangan yang berkaitan, ungkap Sekda Agam.

persoalan BKKP ini bukan terjadi pada Pemda Agam saja, namun di beberapa Kabupaten Kota di Sumatera Barat, dan kita sudah lakukan berbagai upaya dengan pihak Pemerintahan Provinsi sejak awal, lanjut Sekda Agam

Namun belakangan ini ada Perubahan Perbaikan dalam Sistim Keuangan Negara, baik Pemerintahan Pusat, Provinsi juga Kabupaten Kota, sebagai salah satu faktor penyebab keterlambatan ini, ujarnya.

Ini hanya menyangkut waktu saja, dalam waktu dekat ini kita (Pemda Agam-red) akan segera lakukan selesaikan Pembayaran yang tertunda ini, dan kita sudah perintahkan OPD yang bersangkutan untuk segera mengajukan Kwitansi dan Administrasi pelengkap lainnya ke bagian Badan Keuangan Daerah, sesegera mungkin, pungkas Sekda Agam ini.

Terpisah, salah seorang Kontraktor di Lubuk Basung, yang enggan identitas diri dan Perusahaannya di publikasikan, kepada awak media Selasa (24/3) mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya pada Bupati Agam, terpilih Dr. Andri Warman, akhirnya persoalan ini temukan jalan keluarnya, dan berucap dalam bahasa Minang, ” Bak Raso di Ureh Aia Rimbo, Sadang Auih Dapek Aia,”*006

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.