Sebanyak 49 Narapidana Rutan Lubuk Sikaping Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Warga Binaan atau Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan Idul Fitri 2023.

Usulan pemotongan hukuman atau remisi di rutan kelas IIb tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Dalam bulan Ramadhan 1444 hijrah warga Rutan kls IIb Lubuk Sikaping menjalani kegiatan tadarus dan di awasi oleh petugas Rutan.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIb Lubuk Sikaping Nofrizal mengatakan warga binaan di usulkan mendapatkan remisi sebanyak 49 orang.

“Kami telah mengusulkan remisi untuk 49 orang narapidana, tahanan yang di usulkan tersebut adalah tahanan yang telah putus sidang atau yang sedang menjalani masa tahanan”, ungkap Ka Rutan Nofrizal.

Ka Rutan juga mengatakan, usulan remisi atau pengurangan masa tahanan berbeda-beda, dari 49 Narapidana yang di usulkan remisi tersebut.

“Dari 49 orang narapidana tesebut, usulan remisinya berbeda-beda, 2 orang mendapatkan usulan 1 bulan 15 hari, 18 orang mendapatkan usulan 15 hari dan 29 orang mendapatkan usulan 1 bulan remisi”, Kata Ka Rutan kls IIb Lubuk Sikaping tersebut.

Usulan tersebut, tergantung persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kendati demikian, keputusan usulan remisi tersebut ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM” , tambah Ka Rutan.

Keputusan resmi baru akan keluar sebelum lebaran tiba dan di serahkan usai pelaksanaan sholat Idul Fitri.

“Keputusan remisi akan dibacakan setelah selesai sholat Idul Fitri”. Demikian tutur Ka Rutan.

(Eko Gabriel)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.