Sebanyak 4 kilogram dan barang bukti lainnya dimusnah kan polres dharmasraya

Editor : Meza GN

Kapolres Dharmasraya, (JMG) – AKBP Anggun Cahyono, beserta jajaran berhasil mendapatkan 4 kilogram sabu yang ditemukan dalam jok motor jenis N-Max dengan nomor polisi BH 4512 FWE, pada Kamis 30 Juli 2021 lalu dimusnahkan oleh Polres Dharmasraya di mako setempat.

“Kasus ini masih dalam pendalaman proses Lidik dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran polres Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, dalam Konferensi Pers di Cafe Saya Mapolres setempat Senin (23/08/21)

Ia menyebutkan, penemuan 4 Kilogram sabu tersebut berawal saat, Anggota Satlantas setempat sedang melakukan pengaturan lalulintas (raza, red) di jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan SPBU Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.

Dimana, pada saat itu melintas sepeda motor N-Max yang kendarai oleh Rocy. Kerena tidak dapat menunjukan kelengkapan kendaraan, lanjutnya, pihak lantas langsung melakukan penilangan.

“Kita mengetahui adanya Narkoba dalam jok motor itu, setelah adanya laporan dari Anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung,” jelas Kapolres.

Dengan ditemukannya 4 kilogram sabu, telah selamatkan lebih kurang 20 ribu orang dari bahaya Narkotika ini.

Bukan hanya itu, sejumlah barang bukti sabu dari 11 tersangka dengan delapan kasus Narkotika, serta 124 botol anggur merah dan 44 botol Asoka Whiski, juga dimusnahkan dalam waktu yang bersamaan.

“Untuk seluruhnya, BB sabu yang kita musnahkan ini, lebih kurang 4.004,82 Kg,” jelasnya kepada awak media.

11 tersangka tersebut Yakni, A Pengedar dan Pengguna dengan BB 0,31Gram, yang diamankan pada Minggu 20 Juni 2021, TE dan AF pengedar dan Pengguna dengan BB 0,23Gram, yang diamankan pada Senin, 12 Juli 2021.

EA Dan EE, BB 0,42 Gram yang ditangkap pada 12 Juli 2021. K dan R dengan BB 0,73 Gram yang ditangkap pada Jumat 16 Juli 2021, E pengedar dan Pengguna dengan BB 0,07 Gram yang ditangkap pada Sabtu 31 Juli 2021. A dan SP dengan BB 2,51 Gram yang ditangkap pada Selasa 17 Agustus 2021 serta Y dengan BB 0,55 Gram yang diamankan pada 17 Agustus 2021.

“Saat ini 11 tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Dharmasraya, dengan Pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, Junto Pasal 132 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman, pidana Minimal penjara 5 tahun maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Hadir dalam acara Press Conference itu, Sekda Dharmasraya, ketua DPRD,Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Dandim 0310,Danramil Pulau punjung. Kejaksaan serta Ketua LKAAM Dharmasraya dan awak media cetak,online dan TV.(dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.