SD Divonis satu Bulan, pada sidang kasus Penghinaan di PN Tanjungbalai

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Pengadilan Negeri Tanjungbalai gelar sidang kasus penghinaan yang dilakukan oleh Surya Darma terhadap H.Abd Jamil alias Haji Badol yang terjadi pada Rabu (01/03/23) lalu di Musholla Sepakat Jalan Pepaya Kota Tanjungbalai.

Seyogianya PN Tanjungbalai menyidangkan perkara tersebut pada Selasa (04/04/23) minggu lalu, berhubung beberapa saksi pelapor tidak dapat hadir, akhirnya sidang dengan agenda putusan Hakim digelar Rabu (12/04/23) di ruang sidang Chamdra PN Tanjungbalai.

Surya Darma yang disangkakan telah melanggar Pasal 315 KUHP terlihat hadir di ruang sidang bersama dua orang Penasehat Hukumnya, Rina Astati Lubis, SH dan Frans Handoko Hutagaol, SH dari Kantor Hukum RAL and Associate.

Sementara H.Abd Jamil alias Haji Badol terlihat hadir dalam persidangan hanya ditemani dengan tiga orang saksi, tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Dalam fakta persidangan diketahui bahwa, beberapa saat setelah kejadian, Surya Darma alias SD telah memohon maaf kepada H.Abd Jamil alias HB. Permohonan maaf tersebut dilakukan oleh SD dihadapan petugas Polres Tanjungbalai.

HB pun mengamini hal tersebut, namun HB juga mengatakan bahwa saat itu tidak ada pembicaraan terkait pencabutan perkara oleh Surya Darma alias SD. Sehingga kasus tersebut pun akhirnya terus bergulir dan berproses.

Dihadapan Hakim PN Tanjungbalai Habli Robbi Taqiyya, SH yang menyidangkan perkara, HB juga mengaku bersedia untuk memberi maaf kepada SD. Sesaat kemudian, Hakim pun memerintahkan kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan bersalaman.

Putusan yang ditetapkan oleh Hakim Habli Robbi Taqiyya, SH pada sidang perkara tersebut menjatuhkan hukuman percobaan selama satu bulan penjara tanpa dijalani Surya Darma alias SD.

Usai sidang, Penasehat Hukum SD, Rina Astati Lubis dan Frans Handoko Hutagaol, SH kepada Jejak77.Com mengatakan, bahwa pihaknya merasa putusan yang dijatuhkan oleh Hakim telah memenuhi unsur hukum yang berkeadilan.

“Hari ini kami merasakan keadilan telah ditegakkan, tentunya hal ini akan menjadi pelajaran bagi klien kami dan juga bagi masyarakat luas di Kota Tanjungbalai”, ujar Rina.
(Tajuk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.