Satuan Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil ungkap Tiga aksi Curanmor

Dharmasraya, (JMG) – Jajaran Satuan Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil ungkap Tiga aksi Curanmor, merupakan Target Operasional (TO) Polda Sumbar, dalam rangkan operasi Jaran Singgalang 2021, diwilayah hukum Polres Dharmasraya, dimulai sejak tanggal 1 Maret 2021, hingga 14 Maret 2021.

Selain itu Satreskirm Polres Dharmasraya mengungkap 6 kriminal pencurian sepeda motor Non TO. Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,M.T. didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri, S.H, Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H, beserta Kanit/Panit, dan Kapolsek sejajaran, Menjelaskan,Senin(15/3/2021) Saat Pers Conference di mapolres Setempat bahwasanya dalam operasi tersebut, pihak Polres telah mengamankan Empat orang tersangka.

Tersangka yang diamankan meliputi, Dodo Suwandi panggilan Dodo, merupakan TO utama, sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/09/K/II/2021/ Polsek, tertanggal 16 Februari 2021, ditangkap pada hari Minggu 1 Maret 2021, sekira pukul 01.00 Wib dikediamannya tepatnya di Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya, Ali Yusak, panggilan Yusak, juga diamankan sekira pukul 02.00 Wib, saat berada di lokasi Pangian, Sitiung IV, Kecamatan Sungai Rumbai pada hari Senin 1 Maret 2021. Sesuai dengan pengembangan dari kedua tersangka, maka pihak Polres juga melakukan penangkapan terhadap Alhudri, panggilan Hut, sekira pukul 04. 00 Wib, saat berada dikediamannya tepatnya di Kenagarian Tanjung Alam, Kecamatan Adam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Tambahnya lagi, juga diamankan Faisal, pada hari Jumat (5/3/21) sekira pukul 21.00, Wib, saat berada di Desa Pelayangan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dari tangan tersangka, pihak penyidik telah menyita 11 unit barang bukti (BB) berupa kendaraan sepeda motor roda dua, berbagai merek. Adapun tersangka bersama BB, saat ini telah diamankan di Polres Dharmasraya

Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara

“Dari 11 unit BB yang diamankan dari tangan tersangka, ada 1 Unit Ranmor, yang sudah di rombak Nomor Mesin, dan Nomor Rangka oleh pelaku. Maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga Kendaraan tersebut dapat kita kembalikan kepada pemilik,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-suratnya. Apabila kendaraan tersebut, merupakan kendaraan curian, maka pihak pembeli akan terjerat dengan proses hukum, dengan tuntutan sebagai penadah”.Ujar kapolres Dharmasraya.*033

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.