Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar 2,4 Kilogram Sabu

Editor : Meza GN

PEKANBARU, (JMG) – Baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Pekanbaru, seorang wanita berinisial, Y kembali diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama jaringannya.

Tersangka berhasil diamankan bersama empat tersangka lainnya. Yakni masing-masing berinisial MR, RS, J, dan EE. Dari tangan mereka polisi turut mengamankan sebanyak 24 paket sedang narkotika jenis sabu.

“Ada 24 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2,4 kilogram,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, saat memimpin ekspos, Selasa (08/03/2022).

Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat, Kamis 03 Maret 2022 kemarin. Tersangka MR dan RS ditangkap di Jalan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya.

Mereka merupakan kurir yang dikendalikan oleh Y dan J. Polisi pun mengejar kedua tersangka yang tengah berada di Meninjau Sumatra Barat (Sumbar).

“Tersangka Y perannya sebagai yang mengatur kemana sabu ini akan di buang, dan kemana sabu diantarkan. Untuk J perannya sebagai pengatur keuangan, dan berapa bagi-bagi dari hasil penjualan,” jelas Kapolres.

Dari dua tersangka tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka EE yang merupakan pemilik barang haram tersebut.

“Tersangka EE juga baru bebas bersyarat dari LP Gobah tiga bulan lalu,” ulasnya.

Untuk tersangka MR dan RS diupah Rp 5 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang mereka antarkan.

Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok barang haram tersebut. Namun, dikatakan Kapolresta sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.