Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan 1 Orang Pelaku Narkoba Dengan Barang Bukti 7.999,91 Shabu

Editor : Meza GN

Pekanbaru, (JMG) – Satuan Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru berhasil amankan seorang pria pelaku Narkoba jenis Shabu dengan barang bukti Shabu seberat 7.999,91 gram.

Hal itu terungkap saat digelarnya konfrensi Pers pengungkapan kasus Narkotika di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru,Rabu 18/08/2021.

Dalam Konfrensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi,S.I.K.,M.H.,yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Riyan Fajri,S.I.K dan Paur Humas IPDA Syafriwandi.

Dihadapan awak media,Kapolresta menyebutkan,”Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 bahwasanya akan ada transaksi narkotika di Jalan Mekar Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut,Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang berada didalam karung,selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian kemudian tepat pukul 03.00 wib muncullah pelaku yang hendak mengambil barang tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku KH (28),berusaha melawan,sehingga salah seorang Personil mengalami luka dibagian tangan sebelah kanan sehingga harus mendapatkan perawatan”,ujar Kombes Pria Budi.

Saat diinterogasi pelaku mengaku disuruh seseorang untuk mengambil paket yang berada dibawah gerobak warna merah diseberang gedung PMI untuk diantarkan kepada SD (DPO)

Di TKP, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KH (28) warga Jalan Kubang Jaya Siak Hulu Kabupaten Kampar dengan barang bukti delapan plastik China yang berisikan shabu,karung tempat menyimpan shabu, 1 buah pisau dan satu unit sepeda motor nmax warna biru, 1 unit Hp Merk Oppo dan Hp Samsung warna putih.

Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pekanbaru,dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (1)junto pasal 112(1)UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,makimal 20 tahun,dengan denda minimal Rp 1.000.000.000,-(Satu Milyar rupiah)dan maksimal Rp 10.000.000.000-,(Sepulu Milyar Rupiah)”tutup Kombes Pria Budi.

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.