Satreskrim Polresta Sleman Berhasil Ungkap Kasus Miras Oplosan, Korban Meninggal Dunia

Editor : Supani

Sleman (JMG) – Kapolresta Sleman AKBP Ach Imam Rifai SH SIK, M. PICT M. ISS, pimpin langsung Konferensi Pers terkait miras oplosan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bertempat di depan lobi Mapolresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/11/2022).

Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa waktu kejadian diketahui hari Rabu 23 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB. di kos Blok F No 31 Pogung kidul, Mlati, Sleman. (Kost Saksí J)
Korban:
M.F, Usia 24 tahun, Laki-laki, Mahasiswa alamat Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Adapun tersangka :
1) J.A.S, Usia 21 Tahun, Laki-Haki, Mahasiswa d/a Kota Magelang, Jawa Tengah.
2) Y.D.P, Usia 21 Tahun, Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, d/a Petamburan, Jakarta Barat.
3) N.P.W.Y.R, Usia 21 Tahun, Laki-laki, Pelajar!/Mahasiswa, d/a Tegalrejo, Yogyakarta.
4) L.F, Usia 21 Tahun, Laki-laki, Pelajar/ Mahasiswa d/a Mlati, Sleman.

Uraian singkat perkara, berawal dari laporan adanya orang meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 yang
diduga akibat keracunan setelah meminum minuman beralkhohol.

Selanjutnya Petugas Satreskrim
Polresta Sleman melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, diketahui bahwa korban ternyata meminum minuman beralkhohol tidak bermerk pada hari Senin tanggal 21 November 2022 di Kost saksi.

Selanjutnya petugas melakukan peruntutan kepada penjual yang ternyata juga
memproduksi sendiri minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi izin edar kepada pihak yang berwenang, setelah itu petugas mengamankan penjual tersebut beserta barang bukti ke Polresta
Sleman untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Modus para pelaku mengoplos minuman beralkohol selanjutnya dijual melalui mulut ke mulut dengan cara mengirim
gambar iklan melalui japri ke teman-teman para pelaku via Whatshapp dan Line. Adapun motifnya pelaku menjual minuman keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Selanjutnya Satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan di TKP, untuk mencari informasi lebih dalam dari saksi yang juga memesan miras tersebut. Setelah itu tim mendapatkan identitas para pelaku, dan bertemu dengan saksi J dan pada saat itu juga tim menanyakan ke tempat pembuatan
miras tersebut yang ternyata juga dibuat di salah satu kos pelaku.

Akhirnya para pelaku dibawa ke Mako Polresta Sleman untuk dilakukan pemeriksaan, setelah 2 (dua) alat bukti terpenuhi dilakukan gelar perkara
dan penetapan tersangka terhadap para pelaku dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.

Pasal dan ancaman hukuman :
Pasal 204 ayat 2 (dua) KUH Pldana dengan ancam pidana 20 tahun penjara.
Pasal 146 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancam pidana 10 tahun penjara.
Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dengan ancam
pidana 5 (lima) tahun penjara.

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa:
1) 1(satu) buah gelas ukur
2) 1(satu) buah drigen volume 5 liter, yang berisi cairan etanol foodgrade
3) 60 (enam puluh) botol volume 350 ml, minuman beralkohol (hasil produksi yang belum di jual )

“Dihimbau kepada masyarakat diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum
Polresta sleman dan dihimbau kepada seluruh masyarakat tidak mengoplos, mengkonsumsi dan memperjualbelikan minuman beralkohol
(miras) secara sembarangan, karena dapat membahayakan keselamatan, apabila ada yang melakukan tindakan tersebut, maka akan di pidana sesuai Undang-undang yang berlaku”. Pungkasnya. (Prasetyo).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.