Satreskrim Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan Tersangka Kasus Curas

Editor : Meza GN

PEKANBARU, (JMG) – Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil amakan seorang tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada 08 Januari 2022 pada pukul 20.00 WIB.
Rabu,(19/01/2022).

Berawal adanya laporan dari Korban insial AIP (48) yang mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jln. PT. SIR Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Pesisir kota Pekanbaru pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 Pukul 21.30 WIB.

pada 08 Januari 2022, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka inisial SD (28) sedang berada dirumahnya di Jln. Alamsyah, Desa Maredan Barat Kec. Tualang Kab. Siak.

Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., untuk melakukan penangkapan dan Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Jln. Alamsyah, Desa Maredan Barat Kec. Tualang Kab. Siak pada 08 Januari 2022 pukul 20:00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

“Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jln. PT. SIR Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Pesisir kota Pekanbaru pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 lalu,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

“Kronologis kejadian bermula saat korban hendak pulang kerja dari perawang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R New Warna merah hitam datang dari arah belakang korban salah seorang laki-laki yang tidak dikenal memukul kepala, bahu dan tulang rusuk hingga korban terjatuh dan mengambil Handphone merk Vivo y81 warna hitam, dompet serta membawa kabur motor milik Korban,”Ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan motor milik korban disimpan di Kebun Kelapa Sawit PT. SIR blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru.

“Pada tanggal 08 Januari 2022, Kami berhasil mengamankan tersangka sedang berada dirumahnya Jln. Alamsyah, Desa Maredan Barat Kec. Tualang Kab. Siak dan setelah diamankan tersangka mengakui perbuatannya,”Ucapnya.

“Dari tersangka kami berhasil mengamankan handphone milik korban setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui bahwa sepeda motor beserta dompet yg berisikan KTP, SIM dan Kartu ATM yang disimpan oleh tersangka di kebun sawit PT SIR Blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru,”Terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 (Dua Belas) tahun.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.