Satreskrim polres Dharmasraya amankan pelaku cabul dibawah umur

Editor : Meza g.n

Dharmasraya, (JMG) – berdasarkan adanya laporan dari masyarakat telah terjadi nya kasus pencabulan, sebut saja “bunga” lebih kurang berumur 17 tahun,masih kategori bawah umur, tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya, bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang oknum mahasiswa Di duga telah melakukan perbuatan Pencabulan oleh pelaku dalam sebuah rumah di blok D sitiung lV kenagarian kotogadang, kecamatan kotobesar, kabupaten Dharmasraya.

Tersangka berhasil ditangkap bertempat di Pangean bawah Kecamatan Jujuhan, kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang dipimpin lansung oleh kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi, mengatakan, benar sekali anggota kami Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya, telah mengaman seorang pemuda berinisal AI(23)tahun pekerjaan Mahasiswa diduga telah melakukan tidak pindana pencabulan,Adapun Maksud dan tujuan pelaku untuk melampiaskan nafsu birahi nya dengan cara bujuk rayu terhadap korban,” ungkap kasatReskrim pada media jejak77.com 1/6 2022.

“Pelaku tersebut di tangkap dengan adanya laporan Masyarakat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/ dengan adanya laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin lansung oleh kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Dalam pengakuan pelaku, pelaku mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 3 kali terhadap korban”.

Lanjutnya lagi, Pada saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti diantaranya, satu helai baju kaos warna orange, satu celana jeans panjang wanita warna hitam, satu helai BRA warna cream. satu helai celana dalam wanita warna cream.

Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan dan menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan (meja hijau).

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal Perbuatan Persetubuhan Anak dibawah Umur, dengan Ancaman Hukuman 5 tahun s/d 15 tahun melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 Ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak,tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo. (dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.