Satreskrim Polres Demak Berhasil Bekuk Pelaku Penimbun Solar

Editor : Mas pay

Demak ( JMG ) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil membekuk pelaku penimbunan BBM jenis solar. Satreskrim berhasil menangkap tiga pelaku dan juga menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers di Mapolres Demak, Kamis ( 19/1/2023).

“Ketiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar dibekuk berdasarkan informasi dari masyarkat, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain”, jelasnya.

Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar.

Ketiga pelaku juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak, imbuhnya.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak, tambah Kapolres.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

“Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia,” tandasnya.

“Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

( Teguh )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.