Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan

Editor : Meza GN

Bangkinang, (JMG) – Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH,MH.,pimpin rapat Satgas penanganan Covid-19 di Sekretaris Satgas Bangkinang kota,Kamis 12/08/2021 siang.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Rolly Parsaoran Purba SIK,MH.,Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Oktavianus Sinaga,Danyonif 132 BS Letkol Ismet,Sekda Kampar Alfian,MAg,Asisten III,Plt Kadiskes,Ketua IBI serta anggota Satgas lainnya.

Bupati Kampar H Catur Sugeng pada kesempatan itu menyampaikan bahwa,sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau nomor 156/INS/HK/2021,dalam larangan menimbulkan kerumunan maka di Kampar akan melarang kegiatan Resepsi Pernikahan,menutup tempat wisata,menutup jam operasional rumah makan atau Cafe hanya sampai pukul 20.00 wib,serta belajar mengajar secara Daring sampai 23 Agustus 2021.

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa beliau bersama anggota siap menjalanan tugas apabila hal diatas dilanggar masyarakatnya sesuai dengan ketentuan berlaku.

Hal senada juga disampaikan Dandim 0313/KPR Letkol Leo Oktavianus Sinaga menyampaikan, bahwa hal ini harus kita jalankan agar kita jangan sampai seperti Kabupaten Rohul yang sudah masuk level IV. Pengalaman beliau di Rohul aturan yang diberikan kurang berjalan, makanya penyebaran virus covid-19 meningkat.

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.