Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ciduk 1 (satu) orang Pelaku atau Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Editor : Ocu Azhar

KUANTAN SINGINGI, (JMG) – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing lagi-lagi mengamankan 1 (orang) orang laki – laki yang berinisial DH alias P, 36 tahun di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Gol I jenis Shabu, pada Selasa (08/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra OKTA DINATA, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU TOMMY VARA BERLIN, S.Tr.K, M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkoba di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ber inisial DH Als P di rumahnya di Dusun Luar Parit Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar IPTU TOMMY.

“Dari hasil penangkapan yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU TOMMY VARA BERLIN, S.Tr.K,M.M, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan pada pelaku yang pada saat itu hendak melarikan diri dari dalam kamar rumahnya dengan membawa barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang diduga berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan diakui bahwa 11 (sebelas) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik nya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,” jelas IPTU Tommy.

“Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka DH als P adalah 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 67, 46 gr (enam puluh tujuh koma empat puluh enam gram), 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A3S warna hitam dan 1 (satu) lembar plastik klip kosong warna bening.”ujar IPTU TOMMY.

“Terhadap pelaku inisial DH Ald P akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya

Reporter : Azhar

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.